Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Politik

Pengamat: Sikap Rieke Tolak Kenaikan PPN Belum Ada Usur Langgar Etik

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombong, menilai belum ada unsur pelanggaran etik anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka‎, terkait sikapnya menolak kenaikan PPN 12%.

“Saya sampai saat ini belum melihat, belum melihat bahwa ada etika yang dilanggar,” kata Emrus dihubungi pada Selasa, (31/12).

Baca juga:
Pengamat: Pelaporan Rieke Diah Pitaloka ke MKD soal Kenaikan PPN, Aneh

Karena itu, Emrus mempertanyakan apakah sikap dari anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini haruskah dilaporkan ke MKD DPR, terlebih banyak juga masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

‎“Apakah perlu dilaporkan ke MKD? Nah, jadi pelaporan ini bisa saja bernuansa politik toh,” ucapnya.

Lebih lanjut Emrus menyampaikan, sikap atau pandangan tersebut meski UU atau aturan kenaikan PPN ini sudah disahkan, tidak serta merta membungkam untuk berpendapat di negara demokrasi.

“Tidak serta-merta kita melihat semata-mata melanggar undang-undang atau tidak melanggar. Justru substansinya adalah untuk kepentingan rakyat atau tidak,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Emrus, kalau demi kepentingan rakyat, suatu aturan atau perundang-undangan yang telah disahkan pun direvisi atau dibatalkan dan sudah ada mekanismenya.

“Jangankan undang-undang, konstitusi bisa kita ubah kalau memang yang terbaik adalah untuk rakyat, tidak menaikkan pajak undang-undangnya yang diubah,” ucapnya.

“Konsep berpikirnya harus seperti itu. Jadi tidak ada yang tidak bisa diubah di republik ini, di dunia ini kecuali kitab suci,” tandasnya.

Lebih ‎lanjut Emrus menyampaikan, UU yang telah disahkan bisa merevisi atau bahkan dibatalkan karena tidak berpihak kepada rakyat selaku pemilik kekuasaan tertinggi.

Terlebih lagi, perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja sehingga menaikkan PPN akan membebani rakyat. Meskipun tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang mewah, namun Emrus berpendapat, ini akan berdampak pada harga barang-barang lainnya.

Selain itu, kata Emrus, Prabowo Subianto dalam kampanyenya politiknya sebagai capres beberapa waktu lalu, berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak.

“Ketika kampanye, itu suatu hal yang positif bagi rakyat. Artinya apa, Prabowo ketika campaign ada di pihak rakyat,” katanya.

‎Rieke diadukan ke MKD DPR oleh Alfajri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dia menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataanya yang bermuatan provokasi di media sosial.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum