Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Politik

Pengamat: Sikap Rieke Tolak Kenaikan PPN Belum Ada Usur Langgar Etik

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombong, menilai belum ada unsur pelanggaran etik anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka‎, terkait sikapnya menolak kenaikan PPN 12%.

“Saya sampai saat ini belum melihat, belum melihat bahwa ada etika yang dilanggar,” kata Emrus dihubungi pada Selasa, (31/12).

Baca juga:
Pengamat: Pelaporan Rieke Diah Pitaloka ke MKD soal Kenaikan PPN, Aneh

Karena itu, Emrus mempertanyakan apakah sikap dari anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini haruskah dilaporkan ke MKD DPR, terlebih banyak juga masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

‎“Apakah perlu dilaporkan ke MKD? Nah, jadi pelaporan ini bisa saja bernuansa politik toh,” ucapnya.

Lebih lanjut Emrus menyampaikan, sikap atau pandangan tersebut meski UU atau aturan kenaikan PPN ini sudah disahkan, tidak serta merta membungkam untuk berpendapat di negara demokrasi.

“Tidak serta-merta kita melihat semata-mata melanggar undang-undang atau tidak melanggar. Justru substansinya adalah untuk kepentingan rakyat atau tidak,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Emrus, kalau demi kepentingan rakyat, suatu aturan atau perundang-undangan yang telah disahkan pun direvisi atau dibatalkan dan sudah ada mekanismenya.

“Jangankan undang-undang, konstitusi bisa kita ubah kalau memang yang terbaik adalah untuk rakyat, tidak menaikkan pajak undang-undangnya yang diubah,” ucapnya.

“Konsep berpikirnya harus seperti itu. Jadi tidak ada yang tidak bisa diubah di republik ini, di dunia ini kecuali kitab suci,” tandasnya.

Lebih ‎lanjut Emrus menyampaikan, UU yang telah disahkan bisa merevisi atau bahkan dibatalkan karena tidak berpihak kepada rakyat selaku pemilik kekuasaan tertinggi.

Terlebih lagi, perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja sehingga menaikkan PPN akan membebani rakyat. Meskipun tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang mewah, namun Emrus berpendapat, ini akan berdampak pada harga barang-barang lainnya.

Selain itu, kata Emrus, Prabowo Subianto dalam kampanyenya politiknya sebagai capres beberapa waktu lalu, berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak.

“Ketika kampanye, itu suatu hal yang positif bagi rakyat. Artinya apa, Prabowo ketika campaign ada di pihak rakyat,” katanya.

‎Rieke diadukan ke MKD DPR oleh Alfajri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dia menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataanya yang bermuatan provokasi di media sosial.
[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi