Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Politik

Pengamat: Sikap Rieke Tolak Kenaikan PPN Belum Ada Usur Langgar Etik

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombong, menilai belum ada unsur pelanggaran etik anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka‎, terkait sikapnya menolak kenaikan PPN 12%.

“Saya sampai saat ini belum melihat, belum melihat bahwa ada etika yang dilanggar,” kata Emrus dihubungi pada Selasa, (31/12).

Baca juga:
Pengamat: Pelaporan Rieke Diah Pitaloka ke MKD soal Kenaikan PPN, Aneh

Karena itu, Emrus mempertanyakan apakah sikap dari anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini haruskah dilaporkan ke MKD DPR, terlebih banyak juga masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

‎“Apakah perlu dilaporkan ke MKD? Nah, jadi pelaporan ini bisa saja bernuansa politik toh,” ucapnya.

Lebih lanjut Emrus menyampaikan, sikap atau pandangan tersebut meski UU atau aturan kenaikan PPN ini sudah disahkan, tidak serta merta membungkam untuk berpendapat di negara demokrasi.

“Tidak serta-merta kita melihat semata-mata melanggar undang-undang atau tidak melanggar. Justru substansinya adalah untuk kepentingan rakyat atau tidak,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Emrus, kalau demi kepentingan rakyat, suatu aturan atau perundang-undangan yang telah disahkan pun direvisi atau dibatalkan dan sudah ada mekanismenya.

“Jangankan undang-undang, konstitusi bisa kita ubah kalau memang yang terbaik adalah untuk rakyat, tidak menaikkan pajak undang-undangnya yang diubah,” ucapnya.

“Konsep berpikirnya harus seperti itu. Jadi tidak ada yang tidak bisa diubah di republik ini, di dunia ini kecuali kitab suci,” tandasnya.

Lebih ‎lanjut Emrus menyampaikan, UU yang telah disahkan bisa merevisi atau bahkan dibatalkan karena tidak berpihak kepada rakyat selaku pemilik kekuasaan tertinggi.

Terlebih lagi, perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja sehingga menaikkan PPN akan membebani rakyat. Meskipun tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang mewah, namun Emrus berpendapat, ini akan berdampak pada harga barang-barang lainnya.

Selain itu, kata Emrus, Prabowo Subianto dalam kampanyenya politiknya sebagai capres beberapa waktu lalu, berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak.

“Ketika kampanye, itu suatu hal yang positif bagi rakyat. Artinya apa, Prabowo ketika campaign ada di pihak rakyat,” katanya.

‎Rieke diadukan ke MKD DPR oleh Alfajri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dia menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataanya yang bermuatan provokasi di media sosial.
[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update