Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Pengangkangan Etika di Era Reformasi Lebih Vulgar Dibanding Orde Baru

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Perbesar

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan etika menjadi pembicaraan di berbagai forum dan level sosial, ketika pada penyelenggaraan Pemilu 2024, adab petinggi negara mensiasati aturan hukum demi melanggengkan kekuasaannya dan memaksakan keluarganya memperoleh jabatan di pemerintahan.

Menurut Mahfud MD, etika adalah melakukan kebaikan bukan karena kewajiban hukum. Oleh sebab itu, etika stratanya lebih tinggi dari hukum, mengingat etika bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang bersifat universal.

Baca juga:
Kaesang dan Jet Pribadi, Dimana Letak Moral dan Etika Anak Presiden

Era Reformasi belum memberikan teladan dalam kehidupan berbangsa bernegara, ketika para petinggi negara mengeksploitasi hukum, untuk menutupi kesalahannya. Jika kita amati perjalanan kekuasaan negara, sepanjang era orde baru yang dianggap sebagai era dimana etika bernegara, hanya sebagai kosmetika moral.

Kemudian hadirnya era reformasi sebagai koreksi era orde baru, kenyataannya justru kontradiktif dari semangat reformasi. Di era reformasi terjadi pengangkangan terhadap etika, jauh lebih vulgar dibanding orde baru.

Pemimpin Negara tak sungkan melakukan kebohongan di hadapan rakyat. Diantaranya tentang prestasi pembangunan infrastruktur yang ternyata dibangun dari utang. Pertumbuhan ekonomi juga ternyata belum menyentuh kesejahteraan rakyat.

Kemudian, munculnya pembangun opini perpanjangan jabatan Presiden. Belum lagi, gaya hidup pejabat negara yang gemar flexing dan maraknya pembentukan undang-undang yang mengancam hajat hidup rakyat.

Nawacita sebagai trademark kekuasaan era reformasi, ujungnya berakhir menjadi dukacita. Ada upaya mensiasati konstitusi melalui tangan MK, hanya untuk membuka peluang keikut sertaan anak Presiden mencalonkan diri sebagai Cawapres.

Berbagai aturan Pemilu yang justru menjegal tumbuhnya demokrasi sebagai pilar utama reformasi. Rapuhnya etika para pejabat negara dalam menjalankan kewajibannya, sesungguhnya memiliki potensi kerawanan terhadap harkat martabat bangsa dan negara. Serta melemahnya perekat semangat persatuan yang menjadi modal dasar bangunan kedaulatan negara.

Baca juga:
Ketika Konstitusi Diingkari oleh Penyelenggara Negara Sendiri

Kita memiliki pengalaman sejarah kelabu, dalam setiap perubahan fundamental kehidupan politik nasional, melalui people power. Faktor pemicu fenomena people power, hilangnya keteladanan etika dan moral dari pemimpin Negara, mengakibatkan rakyat selaku pemilik kedaulatan, merasa perlu memaksa untuk mengakhiri kekuasaan Negara yang tidak memperoleh kepercayaan publik, demi keberlangsungan hidup bangsa dan Negara.

Mencermati peran strategis dan pentingnya etika berbangsa bernegara , telah mendorong Lembaga Legislatif menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Vi/Mpr/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Oleh sebab itu, pemimpin Negara dan para pemangku kebijakan Negara, wajib menjadi teladan dalam mengimplementasikan pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat bangsa, jika ingin melihat Indonesia tidak tinggal sejarah dimasa depan.

Sri Radjasa MBA
-Pengamat Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum