Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Energi

Pengaturan Power Weheeling dalam RUU EBET dinilai Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol,  Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU). Perbesar

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengaturan Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dinilai berpotensi menimbulkan masalah inkonstitusional. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.

Menurut Bayu Yusya, legal analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pengaturan Power Wheeling dalam RUU EBET berisiko membuka kembali sistem pengusahaan unbundling. Hal ini berpotensi mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa skema ini dapat mengurangi penguasaan negara terhadap sumber daya energi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. “Jika diterapkan, Power Wheeling bisa mengancam kedaulatan energi nasional dan mereduksi kewenangan negara dalam mengelola sumber daya yang strategis,” ujarnya.

Bayu juga menyatakan bahwa penerapan Power Wheeling dapat menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks konstitusional, penerapan Power Wheeling bisa dianggap sebagai pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat dan berkeadilan.

“Beban finansial yang ditanggung negara akibat perubahan sistem ini juga dapat merusak prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Menurut Bayu, kebijakan ini juga berpotensi memicu kenaikan tarif listrik dan penambahan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kebijakan ini akan memberatkan rakyat sebagai konsumen akhir, yang jelas bertentangan dengan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Bayu memperingatkan bahwa pengaturan Power Wheeling ini membuka peluang bagi oligarki ketenagalistrikan. “Dominasi kelompok tertentu di sektor energi akan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bersaing secara adil, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan keberpihakan pada kepentingan umum,” jelasnya.

Lebih jauh, Bayu menyebut bahwa skema ini dapat mengancam ketahanan energi nasional, yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan umum dan kelangsungan hidup bangsa. “Krisis energi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini berisiko mengancam keamanan nasional,” tuturnya.

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum