Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengaturan Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dinilai berpotensi menimbulkan masalah inkonstitusional. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.
Menurut Bayu Yusya, legal analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pengaturan Power Wheeling dalam RUU EBET berisiko membuka kembali sistem pengusahaan unbundling. Hal ini berpotensi mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan.
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa skema ini dapat mengurangi penguasaan negara terhadap sumber daya energi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. “Jika diterapkan, Power Wheeling bisa mengancam kedaulatan energi nasional dan mereduksi kewenangan negara dalam mengelola sumber daya yang strategis,” ujarnya.
Bayu juga menyatakan bahwa penerapan Power Wheeling dapat menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks konstitusional, penerapan Power Wheeling bisa dianggap sebagai pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat dan berkeadilan.
“Beban finansial yang ditanggung negara akibat perubahan sistem ini juga dapat merusak prinsip keadilan sosial,” tambahnya.
Menurut Bayu, kebijakan ini juga berpotensi memicu kenaikan tarif listrik dan penambahan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kebijakan ini akan memberatkan rakyat sebagai konsumen akhir, yang jelas bertentangan dengan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.
Bayu memperingatkan bahwa pengaturan Power Wheeling ini membuka peluang bagi oligarki ketenagalistrikan. “Dominasi kelompok tertentu di sektor energi akan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bersaing secara adil, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan keberpihakan pada kepentingan umum,” jelasnya.
Lebih jauh, Bayu menyebut bahwa skema ini dapat mengancam ketahanan energi nasional, yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan umum dan kelangsungan hidup bangsa. “Krisis energi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini berisiko mengancam keamanan nasional,” tuturnya.