Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian Terpusat di Sukabumi

Energi

Pengaturan Power Weheeling dalam RUU EBET dinilai Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol,  Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU). Perbesar

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengaturan Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dinilai berpotensi menimbulkan masalah inkonstitusional. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.

Menurut Bayu Yusya, legal analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pengaturan Power Wheeling dalam RUU EBET berisiko membuka kembali sistem pengusahaan unbundling. Hal ini berpotensi mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa skema ini dapat mengurangi penguasaan negara terhadap sumber daya energi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. “Jika diterapkan, Power Wheeling bisa mengancam kedaulatan energi nasional dan mereduksi kewenangan negara dalam mengelola sumber daya yang strategis,” ujarnya.

Bayu juga menyatakan bahwa penerapan Power Wheeling dapat menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks konstitusional, penerapan Power Wheeling bisa dianggap sebagai pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat dan berkeadilan.

“Beban finansial yang ditanggung negara akibat perubahan sistem ini juga dapat merusak prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Menurut Bayu, kebijakan ini juga berpotensi memicu kenaikan tarif listrik dan penambahan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kebijakan ini akan memberatkan rakyat sebagai konsumen akhir, yang jelas bertentangan dengan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Bayu memperingatkan bahwa pengaturan Power Wheeling ini membuka peluang bagi oligarki ketenagalistrikan. “Dominasi kelompok tertentu di sektor energi akan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bersaing secara adil, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan keberpihakan pada kepentingan umum,” jelasnya.

Lebih jauh, Bayu menyebut bahwa skema ini dapat mengancam ketahanan energi nasional, yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan umum dan kelangsungan hidup bangsa. “Krisis energi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini berisiko mengancam keamanan nasional,” tuturnya.

Berita Terbaru

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)

‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

11 December 2024 - 10:21 WIB

Populer Berita Hukum