Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Energi

Pengaturan Power Weheeling dalam RUU EBET dinilai Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol,  Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU). Perbesar

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengaturan Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dinilai berpotensi menimbulkan masalah inkonstitusional. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.

Menurut Bayu Yusya, legal analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pengaturan Power Wheeling dalam RUU EBET berisiko membuka kembali sistem pengusahaan unbundling. Hal ini berpotensi mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa skema ini dapat mengurangi penguasaan negara terhadap sumber daya energi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. “Jika diterapkan, Power Wheeling bisa mengancam kedaulatan energi nasional dan mereduksi kewenangan negara dalam mengelola sumber daya yang strategis,” ujarnya.

Bayu juga menyatakan bahwa penerapan Power Wheeling dapat menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks konstitusional, penerapan Power Wheeling bisa dianggap sebagai pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat dan berkeadilan.

“Beban finansial yang ditanggung negara akibat perubahan sistem ini juga dapat merusak prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Menurut Bayu, kebijakan ini juga berpotensi memicu kenaikan tarif listrik dan penambahan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kebijakan ini akan memberatkan rakyat sebagai konsumen akhir, yang jelas bertentangan dengan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Bayu memperingatkan bahwa pengaturan Power Wheeling ini membuka peluang bagi oligarki ketenagalistrikan. “Dominasi kelompok tertentu di sektor energi akan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bersaing secara adil, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan keberpihakan pada kepentingan umum,” jelasnya.

Lebih jauh, Bayu menyebut bahwa skema ini dapat mengancam ketahanan energi nasional, yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan umum dan kelangsungan hidup bangsa. “Krisis energi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini berisiko mengancam keamanan nasional,” tuturnya.

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)
Populer Berita Daerah