Penerapan skema ini berpotensi melemahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi. “Konstitusi menempatkan BUMN sebagai instrumen negara dalam mengelola sektor-sektor strategis demi kesejahteraan rakyat, dan kebijakan ini justru bisa mengancam peran strategis tersebut,” katanya.
Bayu juga menegaskan agar pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali pengaturan Power Wheeling dalam RUU EBET. Bayu menekankan pentingnya kajian mendalam dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan nasional dan publik.
“Penerapan skema ini harus ditinjau lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan nasional,” pungkasnya.
[red]







