Menu

Dark Mode
Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949 BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break

Hukum

Perempuan Ini Jadi Korban Jual Beli Ruko Rukan Mahkota Ancol, Diancam Terduga Pelaku

Avatarbadge-check


					Perempuan Ini Jadi Korban Jual Beli Ruko Rukan Mahkota Ancol, Diancam Terduga Pelaku Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pihak penjual bernama Pria Indra dari PT Lautan Samudera Jaya diduga melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Rukan Mahkota Ancol, Jl. RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta Utara, dengan Nomor Perjanjian: 01/PJB/IX/2024.

Persoalan ini mencuat ke permukaan dan telah ini merugikan pihak pembeli, Dianawaty dari PT Daeshin Flange Fitting Industri. Diana menuntut pembayaran penalti kepada pihak penjual.

Pihak penjual mengaku tidak sanggup membayar penalti sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Anehnya, pihak menjual malah mengancam korban, akan memviralkan kasus wanprestasi ini dengan melibatkan opini publik.

Penagihan penalti dilakukan langsung oleh Dianawaty melalui kuasanya, Yuldiansyah, yang mendatangi lokasi pihak penjual. Namun, di lokasi tersebut, hanya perwakilan perusahaan, yakni HRD bernama Lia, yang hadir.

Lia berdalih pemilik perusahaan, Pria Indra, sedang berada di Medan sehingga komunikasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, Pria Indra mengakui ketidakmampuannya untuk membayar penalti yang telah disepakati. Namun, ia justru menyampaikan ancaman akan mempublikasikan kasus ini ke media untuk menarik simpati publik.

Menanggapi hal ini, Dianawaty melalui kuasanya, Yuldiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang prinsip profesionalitas dan tidak akan terpengaruh oleh ancaman tersebut.

“Ancaman pihak penjual tidak akan menggoyahkan langkah kami untuk memperjuangkan hak yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika mereka memviralkan, kami siap memberikan klarifikasi dan meluruskan fakta melalui media yang kredibel,” tegas Yuldiansyah (12/12/24).

Pihak pembeli berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional dan dengan itikad baik. “Kami membuka ruang diskusi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan. Namun, jika pihak penjual tidak menunjukkan itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum,” tambahnya.

[Red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi