Jakarta, Indonesiawatch.id – Pihak penjual bernama Pria Indra dari PT Lautan Samudera Jaya diduga melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Rukan Mahkota Ancol, Jl. RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta Utara, dengan Nomor Perjanjian: 01/PJB/IX/2024.
Persoalan ini mencuat ke permukaan dan telah ini merugikan pihak pembeli, Dianawaty dari PT Daeshin Flange Fitting Industri. Diana menuntut pembayaran penalti kepada pihak penjual.
Pihak penjual mengaku tidak sanggup membayar penalti sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Anehnya, pihak menjual malah mengancam korban, akan memviralkan kasus wanprestasi ini dengan melibatkan opini publik.
Penagihan penalti dilakukan langsung oleh Dianawaty melalui kuasanya, Yuldiansyah, yang mendatangi lokasi pihak penjual. Namun, di lokasi tersebut, hanya perwakilan perusahaan, yakni HRD bernama Lia, yang hadir.
Lia berdalih pemilik perusahaan, Pria Indra, sedang berada di Medan sehingga komunikasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Pria Indra mengakui ketidakmampuannya untuk membayar penalti yang telah disepakati. Namun, ia justru menyampaikan ancaman akan mempublikasikan kasus ini ke media untuk menarik simpati publik.
Menanggapi hal ini, Dianawaty melalui kuasanya, Yuldiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang prinsip profesionalitas dan tidak akan terpengaruh oleh ancaman tersebut.
“Ancaman pihak penjual tidak akan menggoyahkan langkah kami untuk memperjuangkan hak yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika mereka memviralkan, kami siap memberikan klarifikasi dan meluruskan fakta melalui media yang kredibel,” tegas Yuldiansyah (12/12/24).
Pihak pembeli berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional dan dengan itikad baik. “Kami membuka ruang diskusi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan. Namun, jika pihak penjual tidak menunjukkan itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum,” tambahnya.
[Red]