Sesuai dengan sertifikat No. C2110.I.10G24.002, Sertifikat No. C2110.I.10G24.002OR dan Sertifikat No. C31.I.10G24.002DS tanggal 15 Juli 2024, dikonfirmasi bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi Kontrak.
Kedua, setelah kargo tiba di lokasi pembangkit VT4, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim SGER lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan. Akibatnya, pada tanggal 8 Agustus 2024, Danka mengklaim kompensasi sebesar USD 2.81 juta.
Selanjutnya, Danka menuduh SGER melakukan penipuan dan merusak keamanan energi nasional. Hanya saja, Danka tidak dapat memberikan bukti kepada kami atas tuduhan mereka. Karena itu, menurut surat SGER tadi, tuduhan Danka tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
Keempat, Welly dalam suratnya juga mengatakan bahwa SGER tidak bertanggungjawab atas risiko atau kerusakan kargo setelah dimuat ke kapal. Karena Para pihak sepakat menggunakan skema Free on Board (FOB). Artinya penjual hanya bertanggungjawab sampai barang dimuat. Risiko selanjutnya ditanggung Danka sampai ke end user atau pengguna akhir di Vietnam.
Kelima, selama ini kontrak jual beli batu bara antara SGER dan Danka adalah dengan pengapalan skema Cost and Freight (CNF). Skema ini mewajibkan SGER bertanggungjawab atas barang yang dikirim sampai tujuan.
“Tapi berbeda dengan transaksi kali ini dalam Perjanjian Jual Beli yang menggunakan incoterms FOB akibat adanya permintaan dari Danka atas perubahan tersebut,” tertulis di surat SGER ke Duta Besar Vietnam.
SGER menyayangkan Danka mengadu kemana-mana atas persoalan ini. Padahal, menurut pihak SGER, masalah ini adalah perselisihan komersial di sektor swasta antara dua perusahaan swasta.







