Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Ekonomi

Perusahaan Vietnam Tuduh Manipulasi Kadar Batu Bara, PT Sumber Global Energy Tbk Membantah

Avatarbadge-check


					Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.) Perbesar

Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.)

Sesuai dengan sertifikat No. C2110.I.10G24.002, Sertifikat No. C2110.I.10G24.002OR dan Sertifikat No. C31.I.10G24.002DS tanggal 15 Juli 2024, dikonfirmasi bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi Kontrak.

Kedua, setelah kargo tiba di lokasi pembangkit VT4, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim SGER lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan. Akibatnya, pada tanggal 8 Agustus 2024, Danka mengklaim kompensasi sebesar USD 2.81 juta.

Selanjutnya, Danka menuduh SGER melakukan penipuan dan merusak keamanan energi nasional. Hanya saja, Danka tidak dapat memberikan bukti kepada kami atas tuduhan mereka. Karena itu, menurut surat SGER tadi, tuduhan Danka tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

Keempat, Welly dalam suratnya juga mengatakan bahwa SGER tidak bertanggungjawab atas risiko atau kerusakan kargo setelah dimuat ke kapal. Karena Para pihak sepakat menggunakan skema Free on Board (FOB). Artinya penjual hanya bertanggungjawab sampai barang dimuat. Risiko selanjutnya ditanggung Danka sampai ke end user atau pengguna akhir di Vietnam.

Kelima, selama ini kontrak jual beli batu bara antara SGER dan Danka adalah dengan pengapalan skema Cost and Freight (CNF). Skema ini mewajibkan SGER bertanggungjawab atas barang yang dikirim sampai tujuan.

“Tapi berbeda dengan transaksi kali ini dalam Perjanjian Jual Beli yang menggunakan incoterms FOB akibat adanya permintaan dari Danka atas perubahan tersebut,” tertulis di surat SGER ke Duta Besar Vietnam.

SGER menyayangkan Danka mengadu kemana-mana atas persoalan ini. Padahal, menurut pihak SGER, masalah ini adalah perselisihan komersial di sektor swasta antara dua perusahaan swasta.

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum