Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Ekonomi

Perusahaan Vietnam Tuduh Manipulasi Kadar Batu Bara, PT Sumber Global Energy Tbk Membantah

Avatarbadge-check


					Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.) Perbesar

Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.)

Sesuai dengan sertifikat No. C2110.I.10G24.002, Sertifikat No. C2110.I.10G24.002OR dan Sertifikat No. C31.I.10G24.002DS tanggal 15 Juli 2024, dikonfirmasi bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi Kontrak.

Kedua, setelah kargo tiba di lokasi pembangkit VT4, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim SGER lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan. Akibatnya, pada tanggal 8 Agustus 2024, Danka mengklaim kompensasi sebesar USD 2.81 juta.

Selanjutnya, Danka menuduh SGER melakukan penipuan dan merusak keamanan energi nasional. Hanya saja, Danka tidak dapat memberikan bukti kepada kami atas tuduhan mereka. Karena itu, menurut surat SGER tadi, tuduhan Danka tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

Keempat, Welly dalam suratnya juga mengatakan bahwa SGER tidak bertanggungjawab atas risiko atau kerusakan kargo setelah dimuat ke kapal. Karena Para pihak sepakat menggunakan skema Free on Board (FOB). Artinya penjual hanya bertanggungjawab sampai barang dimuat. Risiko selanjutnya ditanggung Danka sampai ke end user atau pengguna akhir di Vietnam.

Kelima, selama ini kontrak jual beli batu bara antara SGER dan Danka adalah dengan pengapalan skema Cost and Freight (CNF). Skema ini mewajibkan SGER bertanggungjawab atas barang yang dikirim sampai tujuan.

“Tapi berbeda dengan transaksi kali ini dalam Perjanjian Jual Beli yang menggunakan incoterms FOB akibat adanya permintaan dari Danka atas perubahan tersebut,” tertulis di surat SGER ke Duta Besar Vietnam.

SGER menyayangkan Danka mengadu kemana-mana atas persoalan ini. Padahal, menurut pihak SGER, masalah ini adalah perselisihan komersial di sektor swasta antara dua perusahaan swasta.

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

3 March 2026 - 20:45 WIB

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi