Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Perusahaan Vietnam Tuduh Manipulasi Kadar Batu Bara, PT Sumber Global Energy Tbk Membantah

Avatarbadge-check


					Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.) Perbesar

Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.)

Sesuai dengan sertifikat No. C2110.I.10G24.002, Sertifikat No. C2110.I.10G24.002OR dan Sertifikat No. C31.I.10G24.002DS tanggal 15 Juli 2024, dikonfirmasi bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi Kontrak.

Kedua, setelah kargo tiba di lokasi pembangkit VT4, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim SGER lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan. Akibatnya, pada tanggal 8 Agustus 2024, Danka mengklaim kompensasi sebesar USD 2.81 juta.

Selanjutnya, Danka menuduh SGER melakukan penipuan dan merusak keamanan energi nasional. Hanya saja, Danka tidak dapat memberikan bukti kepada kami atas tuduhan mereka. Karena itu, menurut surat SGER tadi, tuduhan Danka tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

Keempat, Welly dalam suratnya juga mengatakan bahwa SGER tidak bertanggungjawab atas risiko atau kerusakan kargo setelah dimuat ke kapal. Karena Para pihak sepakat menggunakan skema Free on Board (FOB). Artinya penjual hanya bertanggungjawab sampai barang dimuat. Risiko selanjutnya ditanggung Danka sampai ke end user atau pengguna akhir di Vietnam.

Kelima, selama ini kontrak jual beli batu bara antara SGER dan Danka adalah dengan pengapalan skema Cost and Freight (CNF). Skema ini mewajibkan SGER bertanggungjawab atas barang yang dikirim sampai tujuan.

“Tapi berbeda dengan transaksi kali ini dalam Perjanjian Jual Beli yang menggunakan incoterms FOB akibat adanya permintaan dari Danka atas perubahan tersebut,” tertulis di surat SGER ke Duta Besar Vietnam.

SGER menyayangkan Danka mengadu kemana-mana atas persoalan ini. Padahal, menurut pihak SGER, masalah ini adalah perselisihan komersial di sektor swasta antara dua perusahaan swasta.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum