Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan importir batu bara asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) menuduh PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) manipulasi kadar batu bara. Danka mengklaim telah menerima nilai kalor batu bara dari SGER dengan Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg.
Nilai tersebut lebih rendah 17,2% dari kadar NAR yang disebutkan dalam sertifikat pemeriksaan awal, yaitu NAR 4.525 Kkal/kg. Sementara, di dalam kontrak penjualan No. 001/SPC SGE-DK/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024, NAR batu bara yang dijual SGER minimal NAR 4.500 Kcal/Kg dengan nilai kontrak sebesar US$4 juta untuk 60.000 metrik ton batu bara Indonesia.
Baca juga:
Pemerintah Gaungkan Lagi Gasifikasi Batubara, Eks Dirjen Minerba: Dagelan, Studi Kelayakannya tidak Ekonomis
Dengan harga plus minus 10% yaitu USD 66,73 per MT. NAR kadar batu bara yang dikirim SGER sebelumnya sudah berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya). Tetapi, ternyata setelah diperiksa kembali, kualitas NAR batu bara yang dikeluarkan Anindya dituduh tidak sesuai.
Akibatnya batu bara tersebut tidak sesuai dengan permintaan untuk pembangkit listrik tenaga uap PLTU Vinh Tan 4 (VT4) di Vietnam. Padahal, Danka sudah melunasi pembayaran penuh kepada pemasok kepada SGER, sebesar USD 3,94 juta.
Merasa dirugikan dan ditipu, Danka mengadukan dugaan kecurangan ini kepada Pemerintah Vietnam. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Vietnam langsung turun tangan, menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Berdasarkan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 itu, pihak Danka mengaku rugi besar karena dugaan praktik culas SGER. Karena kadar batu bara lebih rendah, pihak Pembangkit Listrik Tenaga Termal Vinh Tan 4 (VT4) mendenda Danka sebesar USD 2,84 juta.