Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Hukum

PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawtch.id – PN Jakpus diminta perintahkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) cepat tetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Permintaan itu merupakan salah satu permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman dkk.

Baca juga:
Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang

‎Boyamin mempraperadilankan KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengusut kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tersebut.

‎Adapun permohonan praperadilan ini, yakni dalam permohonan primair, m‎enyatakan menerima dan mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan PN Jakpus berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan perkara a quo.

Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.

‎Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.

“Menghukum Termohon [KKP] untuk membayar biaya perkara,” kata Boyamin pada Kamis, (23/1).

‎Sedangkan permohonan subsidarnya, ‎memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).‎

Boyamin mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena KKP, dalam hal ini penyidik PPNS tidak segera menetapkan tersangka kasus pagar laut perairan Tangerang tersebut.

‎“Tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.

Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka, bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.

Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, yakni terdapat pihak lain melakukan pembongkaran. Tindakan ini justru yang dikehendaki masyarakat.

“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).

“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.

‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

‎Boyamin mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan PPNS KKP tersebut di PN Jakpus pada Senin, (20/1/2025).

Permohonan praperadilan ini telah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.
[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum