Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawtch.id – PN Jakpus diminta perintahkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) cepat tetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Permintaan itu merupakan salah satu permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman dkk.

Baca juga:
Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang

‎Boyamin mempraperadilankan KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengusut kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tersebut.

‎Adapun permohonan praperadilan ini, yakni dalam permohonan primair, m‎enyatakan menerima dan mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan PN Jakpus berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan perkara a quo.

Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.

‎Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.

“Menghukum Termohon [KKP] untuk membayar biaya perkara,” kata Boyamin pada Kamis, (23/1).

‎Sedangkan permohonan subsidarnya, ‎memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).‎

Boyamin mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena KKP, dalam hal ini penyidik PPNS tidak segera menetapkan tersangka kasus pagar laut perairan Tangerang tersebut.

‎“Tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.

Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka, bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.

Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, yakni terdapat pihak lain melakukan pembongkaran. Tindakan ini justru yang dikehendaki masyarakat.

“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).

“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.

‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

‎Boyamin mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan PPNS KKP tersebut di PN Jakpus pada Senin, (20/1/2025).

Permohonan praperadilan ini telah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum