Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Personel dari KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok. Instagram KKP) Perbesar

Personel dari KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok. Instagram KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎(KKP) terkait pagar laut Perairan Tangerang, Banten.

Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis, (23/1), mengatakan, pihaknya mempraperadilankan KKP dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku penyidik kasus pagar laut tersebut.

Baca juga:
KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

‎Boyamin menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.

LP3HI‎ juga memberikan kuasa kepada dua advokat lainnya, yakni Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian ‎untuk mempraperadilankan KKP.

‎Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.

Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran dan ini justru yang dikehendaki masyarakat.

“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).

“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.

‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum