Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Uncategorized

Polda DIY: Dua Bidan Penjual 66 Bayi Buatkan Akta Lahir

Avatarbadge-check


					Konferensi pers Polda DIY mengenai dua bidan menjual 66 bayi ke berbagai kota dengan modus adopsi. (Indonesiawatch.id/Dok. Polda DIY) Perbesar

Konferensi pers Polda DIY mengenai dua bidan menjual 66 bayi ke berbagai kota dengan modus adopsi. (Indonesiawatch.id/Dok. Polda DIY)

Yogyakarta, Indonesiawatch.id – ‎Bidan JE (44 tahun) dan matan bidan DM (77 tahun) di Yogyakarta diduga kuat telah menjual 66 bayi. Mereka telah melakukan aksi lancungnya cukup lama.

‎“Hasil pemeriksaan penyidik, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi,” kata FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis, (12/12).

Baca juga:
Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

Rinciannya, lanjut dia, dari 66 bayi itu, sebanyak 28 berjenis kelamin laki-laki dan 36 perempuan. Sedangkan sisanya 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

‎Ia mengungkapkan, jumlah 66 bayi yang telah dijual kedua pelaku itu merupakan data hingga mereka ditangkap pada Desember 2024 ini.

Khusus untuk tahun 2024, penyidik mendapatkan data sementara jumlah bayi yang telah dijual pelaku sebanyak 2 bayi. Penjualan bayi itu dilakukan pada September lalu.

Adapun kedua bayi malang itu, yakni satu bayi laki-laki ‎dijual di Bandung, Jawa Barat (Jabar); dan satu bayi perempuan dijual di Yogyakarta, DIY. Mereka menjual bayi seharga puluhan juta. Aksi mereka itu akhirnya berhasil dibongkar polisi.

Senada dengan Dirreskrimum, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Nugroho, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, ‎mereka diduga kuat sudah menjalankan aksinya dengan modus adopsi bayi itu cukup lama.

‎Bahkan, kata Nugroho, dalam proses jual beli bayi dengan modus tersebut, kedua pelaku juga diduga turut membuatkan dokumen atau akta kelahiran bayi yang akan dijualnya.‎

“Dua orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadop untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, kedua pelaku melancarkan aksinya menjual bayi itu sudah cukup lama. Ini berdasarkan dokumen-dokumen yang berhasil disita penyidik.

“Dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa puluhan bayi dari rumah bersalin tempat mereka melancarkan aksinya itu, diketahui diadopsi ‎sejumlah pihak dari dalam dan luar Kota Yogyakarta.

“Bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah, seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum