Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo

Avatarbadge-check


					Tersangka B di Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV (Doc. Humas Polri) Perbesar

Tersangka B di Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV (Doc. Humas Polri)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus kematian wartawan media daring Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya saat rumahnya dibakar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024.

Tersangka baru bernama Bebas Ginting alias Bulang (B) diamankan aparat setelah dilakukan setelah dilakukannya pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu. Jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi menetapkan Yunus Syahputra Tarigan (YT) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) yang merupakan eksekutor pembakaran sebagai tersangka. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Tanah Karo.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi atau percakapan yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya di Medan, Sumut, pada Rabu, 11 Juli 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial B memerintahkan kedua pelaku lainnya yakni RAS dan YT untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya pada 11 Juli 2024.

Hadi menambahkan, pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. “Setelah api menyala keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP, aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” kata Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelaku karena polisi berhasil melakukan investigasi secara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode tersebut digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran dapat diungkap secara terang-benerang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.

Hadi menyatakan, tersangka B merupakan seorang residivis yang 42 tahun silam pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

“B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, B memberikan uang atau upah Rp2 juta kepada eksekutor RAS dan YT sebesar Rp1 juta usai menjalankan aksinya. Selain memberikan upah usai menjalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu. Kedua cairan itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting mengakui B pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Namun demikian, Kesbangpol Tanah Karo mengaku hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.

“Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan B sebagai Ketua,” ucap Tetap Ginting.

Indikasi B sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021 terlihat dari kebiasaan B menggunakan mobil berwarna loreng ciri khas AMPI. Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam menjalankan aksinya.

Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.

Kendati demikian, polisi belum bisa membeberkan motif ketiga tersangka membakar rumah Sempurna. Saat ini, polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian Sempurna.

“Proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta sehingga bisa ditarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya,” pungkas Hadi.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum