Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Polres Gowa Sita Uang Asing hingga Surat Berharga Ratusan Triliun

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidij Polres Gowa menyita triliunan rupiah uang palsu, juga sejumlah uang asing hingga surat berharga bernilai ratusan triliun rupiah terkait “pabrik” uang palsu di Kampus Alauddin Makassar.

Kapolda Sulawesi ‎Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), mengatakan, terdapat seratusan lebih lembar mata uang asing.

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

“Mata uang Korea 1 lembar sebesar 5 ribu won [Korea Selatan], ada mata uang Vietnam 111 lembar sebanyak 500 dong,” katanya.

Sedangkan surat berharga yang berhasil disita, yakni 1 lembar kertas fotokopi Certificate of Deposit Bank Indonesia (BI) yang nilainya Rp45 triliun.

“Juga ada 1 lembar kertas surat berharga negara, SBN senilai Rp700 triliun,” katanya.

Irjen Yudhiawan menyebut dua barang bukti terakhir yang disita ini sangat menarik. Selain nilainya cukup besar, yakni puluhan hingga triliunan rupiah, ini perlu penjelasan dari Bank Indonesia (BI) untuk mengecek keabsahannya.

“Ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan ke Pak Kepala BI [Sulsel] Rizki Ernadi Wimanda] apakah betul atau tidak,” ujarnya.

Dalam kasus sindikat uang palsu dari “pabrik” di dalam perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar ini, penyidik Polres Gowa menyita 98 item bukti. Item-item di atas merupakan bagian dari alat bukti.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil produksi “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi