Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidij Polres Gowa menyita triliunan rupiah uang palsu, juga sejumlah uang asing hingga surat berharga bernilai ratusan triliun rupiah terkait “pabrik” uang palsu di Kampus Alauddin Makassar.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), mengatakan, terdapat seratusan lebih lembar mata uang asing.
Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin
“Mata uang Korea 1 lembar sebesar 5 ribu won [Korea Selatan], ada mata uang Vietnam 111 lembar sebanyak 500 dong,” katanya.
Sedangkan surat berharga yang berhasil disita, yakni 1 lembar kertas fotokopi Certificate of Deposit Bank Indonesia (BI) yang nilainya Rp45 triliun.
“Juga ada 1 lembar kertas surat berharga negara, SBN senilai Rp700 triliun,” katanya.
Irjen Yudhiawan menyebut dua barang bukti terakhir yang disita ini sangat menarik. Selain nilainya cukup besar, yakni puluhan hingga triliunan rupiah, ini perlu penjelasan dari Bank Indonesia (BI) untuk mengecek keabsahannya.
“Ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan ke Pak Kepala BI [Sulsel] Rizki Ernadi Wimanda] apakah betul atau tidak,” ujarnya.
Dalam kasus sindikat uang palsu dari “pabrik” di dalam perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar ini, penyidik Polres Gowa menyita 98 item bukti. Item-item di atas merupakan bagian dari alat bukti.
Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil produksi “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.
Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]