Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Polres Gowa Sita Uang Asing hingga Surat Berharga Ratusan Triliun

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidij Polres Gowa menyita triliunan rupiah uang palsu, juga sejumlah uang asing hingga surat berharga bernilai ratusan triliun rupiah terkait “pabrik” uang palsu di Kampus Alauddin Makassar.

Kapolda Sulawesi ‎Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), mengatakan, terdapat seratusan lebih lembar mata uang asing.

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

“Mata uang Korea 1 lembar sebesar 5 ribu won [Korea Selatan], ada mata uang Vietnam 111 lembar sebanyak 500 dong,” katanya.

Sedangkan surat berharga yang berhasil disita, yakni 1 lembar kertas fotokopi Certificate of Deposit Bank Indonesia (BI) yang nilainya Rp45 triliun.

“Juga ada 1 lembar kertas surat berharga negara, SBN senilai Rp700 triliun,” katanya.

Irjen Yudhiawan menyebut dua barang bukti terakhir yang disita ini sangat menarik. Selain nilainya cukup besar, yakni puluhan hingga triliunan rupiah, ini perlu penjelasan dari Bank Indonesia (BI) untuk mengecek keabsahannya.

“Ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan ke Pak Kepala BI [Sulsel] Rizki Ernadi Wimanda] apakah betul atau tidak,” ujarnya.

Dalam kasus sindikat uang palsu dari “pabrik” di dalam perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar ini, penyidik Polres Gowa menyita 98 item bukti. Item-item di atas merupakan bagian dari alat bukti.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil produksi “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi