Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Polres Gowa Sita Uang Asing hingga Surat Berharga Ratusan Triliun

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidij Polres Gowa menyita triliunan rupiah uang palsu, juga sejumlah uang asing hingga surat berharga bernilai ratusan triliun rupiah terkait “pabrik” uang palsu di Kampus Alauddin Makassar.

Kapolda Sulawesi ‎Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), mengatakan, terdapat seratusan lebih lembar mata uang asing.

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

“Mata uang Korea 1 lembar sebesar 5 ribu won [Korea Selatan], ada mata uang Vietnam 111 lembar sebanyak 500 dong,” katanya.

Sedangkan surat berharga yang berhasil disita, yakni 1 lembar kertas fotokopi Certificate of Deposit Bank Indonesia (BI) yang nilainya Rp45 triliun.

“Juga ada 1 lembar kertas surat berharga negara, SBN senilai Rp700 triliun,” katanya.

Irjen Yudhiawan menyebut dua barang bukti terakhir yang disita ini sangat menarik. Selain nilainya cukup besar, yakni puluhan hingga triliunan rupiah, ini perlu penjelasan dari Bank Indonesia (BI) untuk mengecek keabsahannya.

“Ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan ke Pak Kepala BI [Sulsel] Rizki Ernadi Wimanda] apakah betul atau tidak,” ujarnya.

Dalam kasus sindikat uang palsu dari “pabrik” di dalam perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar ini, penyidik Polres Gowa menyita 98 item bukti. Item-item di atas merupakan bagian dari alat bukti.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil produksi “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum