Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Polri Sita Uang Rp103 Miliar‎ terkait Pencucian Uang Hasil Judol

Avatarbadge-check


					Sejumlah Rp103 milar uang yang berhasil disita Polri terkait pencucian uang hasil dari judol. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Sejumlah Rp103 milar uang yang berhasil disita Polri terkait pencucian uang hasil dari judol. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polri menyita uang sebanyak Rp103.270.715.104 (Rp103,‎2 miliar) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari platform perjudian online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/1), menyampaikan, uang sejumlah itu disita oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim ‎Polri.

Baca juga:
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya FH Tersangka Pencucian Uang

Helfi mengungkapkan, awalnya Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil dari membuat dan mengelola sejumlah platfrom ‎judi online (judol).

Setelah menemukan bukti tindak pidana, penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik di antaranya melakukan penelusuran aset dari hasil judol tersebut.

Awalnya, penyidik menemukan 17 rekening bank diduga terkait aliran dana hasil platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.‎ Jumlah uang yang diblokir di sejumlah rekening itu mencapai ‎Rp72 miliar.

Tim penyidik lantas kembali melakukan asset tracing atau penelusuran aset, termasuk aliaran dana hasil platform judol tersebut. Lantas ditemukan lagi dana Rp30 miliar lebih.

Total dana yang telah berhasil dikumpulkan dari hasil asset tracing tersebut saat ini sejumlah
Rp103.270.715.104 (Rp103,2 miliar).‎ Jumlah ini dari sejumlah rekening penampungan hasil judol yang ditransfer ke rekening bank FH, Komisaris PT Arta Jaya Putra (PT AJP).

“[Rp103,2 miliar] berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan, 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening Bareskrim Polri,” ujarnya.

Helfi menyampaikan, dari penelusuran ini juga tim penyidik menemukan bukti bahwa hasil dari platform judol tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Uang-uang hasil dari platform judol itu, awalnya ditampung di‎ 5 rekening bank, terdiri masing-masing 1 rekening atas nama OR, RF, dan MG, serta 2 rekening atas nama KB.

“Ini merupakan rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP,” ujarnya.

Selain melalui transfer via rekening bank, ada juga dana yang ditarik dari rekening penampungan, kemudian disetorkan oleh kurir secara tunai ke rekening FH atau PT AJP.

Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Jalan dr. Wahidin 116, Jatingeleh, Candisari, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” kata Helfi.

‎Hotel Aruss selanjutnya dikelola PT AJP. Penghasilan dari pengelolaannya masuk ke PT AJP dan FH selaku komisaris dari perusahaan tersebut juga turut menikmatinya.

Penggunaan dana untuk membangun Hotel Aruss tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan atau mengaburkan hasil dari tindak pidana perjudia online atau judol.
Polri pun telah menyita Hotel Aruss.

Dalam kasus pencucian uang hasil dari membuat platform ‎judol tersebut, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan Komisarisnya, FH, sebagai tersangka.

Polri menyangka PT AJP melanggarPasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun tersangka FH disangka
melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum