Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Polri Sita Uang Rp103 Miliar‎ terkait Pencucian Uang Hasil Judol

Avatarbadge-check


					Sejumlah Rp103 milar uang yang berhasil disita Polri terkait pencucian uang hasil dari judol. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Sejumlah Rp103 milar uang yang berhasil disita Polri terkait pencucian uang hasil dari judol. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polri menyita uang sebanyak Rp103.270.715.104 (Rp103,‎2 miliar) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari platform perjudian online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/1), menyampaikan, uang sejumlah itu disita oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim ‎Polri.

Baca juga:
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya FH Tersangka Pencucian Uang

Helfi mengungkapkan, awalnya Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil dari membuat dan mengelola sejumlah platfrom ‎judi online (judol).

Setelah menemukan bukti tindak pidana, penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik di antaranya melakukan penelusuran aset dari hasil judol tersebut.

Awalnya, penyidik menemukan 17 rekening bank diduga terkait aliran dana hasil platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.‎ Jumlah uang yang diblokir di sejumlah rekening itu mencapai ‎Rp72 miliar.

Tim penyidik lantas kembali melakukan asset tracing atau penelusuran aset, termasuk aliaran dana hasil platform judol tersebut. Lantas ditemukan lagi dana Rp30 miliar lebih.

Total dana yang telah berhasil dikumpulkan dari hasil asset tracing tersebut saat ini sejumlah
Rp103.270.715.104 (Rp103,2 miliar).‎ Jumlah ini dari sejumlah rekening penampungan hasil judol yang ditransfer ke rekening bank FH, Komisaris PT Arta Jaya Putra (PT AJP).

“[Rp103,2 miliar] berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan, 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening Bareskrim Polri,” ujarnya.

Helfi menyampaikan, dari penelusuran ini juga tim penyidik menemukan bukti bahwa hasil dari platform judol tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Uang-uang hasil dari platform judol itu, awalnya ditampung di‎ 5 rekening bank, terdiri masing-masing 1 rekening atas nama OR, RF, dan MG, serta 2 rekening atas nama KB.

“Ini merupakan rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP,” ujarnya.

Selain melalui transfer via rekening bank, ada juga dana yang ditarik dari rekening penampungan, kemudian disetorkan oleh kurir secara tunai ke rekening FH atau PT AJP.

Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Jalan dr. Wahidin 116, Jatingeleh, Candisari, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” kata Helfi.

‎Hotel Aruss selanjutnya dikelola PT AJP. Penghasilan dari pengelolaannya masuk ke PT AJP dan FH selaku komisaris dari perusahaan tersebut juga turut menikmatinya.

Penggunaan dana untuk membangun Hotel Aruss tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan atau mengaburkan hasil dari tindak pidana perjudia online atau judol.
Polri pun telah menyita Hotel Aruss.

Dalam kasus pencucian uang hasil dari membuat platform ‎judol tersebut, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan Komisarisnya, FH, sebagai tersangka.

Polri menyangka PT AJP melanggarPasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun tersangka FH disangka
melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum