Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Energi

Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pembangkit Listik Tenaga Nuklir (Foto: AFP) Perbesar

Ilustrasi Pembangkit Listik Tenaga Nuklir (Foto: AFP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden RI Prabowo Subianto memproyeksikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Hingga 2040, Prabowo ingin membangun 5 Giga Watt (GW). Hal ini bagian dari rencana tambahan 100 GW pembangkit listrik baru sampai 15 tahun mendatang.

Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, mengatakan bahwa dalam waktu 10 tahun mendatang, Indonesia ditargetkan sudah memiliki pembangkit nuklir.

Baca juga:
Nuklir Masuk RUU EBET, Badan Organisasi Nuklir Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Menurutnya, pembangunan PLTN sebagai bagian dari upaya Indonesia menekan emisi karbon dan melakukan transisi energi. “Dalam 10 tahun mendatang mudah-mudahan (tahun) 2034 itu bahkan nuklir sudah mulai akan masuk ke dalam pikiran kita untuk dilaksanakan,” beber Burhanuddin dalam acara UOB Indonesia Economic Outlook 2025, beberapa waktu lalu.

Rencana tersebut ternyata masih terkendala dengan belum disahkannya rancangan undang-undang terkait energi baru dan terbarukan (EBT). Pengesahan RUU EBT masih mandek di DPR.

Di draf RUU EBT terakhir, nuklir masuk ke dalam RUU EBT sebagai sumber energi baru, meskipun sempat ditolak banyak pihak.

Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Beleid ini menyebutkan bahwa setiap pembangunan PLTN harus melibatkan DPR.

Sementara itu, Djoko Siswanto ketika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN), mengatakan bahwa PLTN di Indonesia siap beroperasi pada 2032.

Djoko, yang saat ini sudah menjadi Kepala SKK Migas, menyebutkan bahwa rencana itu telah sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disepakati.

“Di PP KEN-nya seperti itu. Sudah ada nuklir listriknya (2032), sudah on stream, sudah COD (Commercial Operation Date),” ujar Djoko.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum