Menu

Dark Mode
Krikil dalam Sepatu Damai Aceh Perang Iran-Israel Picu Perang Dunia Ketiga? Pendaftaran AMI Awards 2025 Dibuka! Ruang Ekspresi Memajukan Musik Indonesia Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas Kemiskinan yang Dimiskinkan Pak Prabowo, Dengarlah Suara Rakyat

Energi

Presiden Prabowo Tambah Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM

Avatarbadge-check


					Gedung Kementerian ESDM, Ilustrasi Seleksi Dirjen Minerba  (Dok. KESDM). Perbesar

Gedung Kementerian ESDM, Ilustrasi Seleksi Dirjen Minerba (Dok. KESDM).

Jakarta, Indonesiawach.id – Presiden RI, Prabowo Subianto membentu direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM, yang Bernama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Posisi ini akan dipimpin eselon 1, yaitu seorang direktur jenderal (Dirjen).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 169 tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Aturan tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024 dan berlaku sejak diundangkan di hari yang sama.

Baca juga:
Kementerian ESDM Bantah Skema Power Whelling Sebagai Bentuk Liberalisasi

Dengan ini Kementerian ESDM memiliki 5 direktorat jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun fungsi Ditjen Gakkum ESDM diatur di dalam Pasal 25 Perpres 169/2024, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  7. elaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

[red]

Berita Terbaru

Perang Iran-Israel Picu Perang Dunia Ketiga?

18 June 2025 - 09:50 WIB

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi