Siapa Perampok Dana Pensiun Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan Cara Membenahi Transportasi Demi Mengurai Kemacetan Jakarta Rencana TNI Bentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

Energi

Presiden Prabowo Tambah Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM

Avatarbadge-check


					Gedung Kementerian ESDM, Ilustrasi Seleksi Dirjen Minerba  (Dok. KESDM). Perbesar

Gedung Kementerian ESDM, Ilustrasi Seleksi Dirjen Minerba (Dok. KESDM).

Jakarta, Indonesiawach.id – Presiden RI, Prabowo Subianto membentu direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM, yang Bernama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Posisi ini akan dipimpin eselon 1, yaitu seorang direktur jenderal (Dirjen).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 169 tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Aturan tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024 dan berlaku sejak diundangkan di hari yang sama.

Baca juga:
Kementerian ESDM Bantah Skema Power Whelling Sebagai Bentuk Liberalisasi

Dengan ini Kementerian ESDM memiliki 5 direktorat jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun fungsi Ditjen Gakkum ESDM diatur di dalam Pasal 25 Perpres 169/2024, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
  7. elaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

[red]

Berita Terbaru

Siapa Perampok Dana Pensiun

13 February 2025 - 21:22 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Sumber: ikpi.or.id)

Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan

11 February 2025 - 18:09 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Cara Membenahi Transportasi Demi Mengurai Kemacetan Jakarta

10 February 2025 - 03:34 WIB

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Rencana TNI Bentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan

10 February 2025 - 03:28 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

Populer Berita News Update