Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Opini

Privilese Politisi Ikut Seleksi Calon Anggota BPK RI

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Privilese (Gambar: https://pin.it/1OimEcZ). Perbesar

Ilustrasi Privilese (Gambar: https://pin.it/1OimEcZ).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Proses pemilihan anggota BPK-RI mengacu pada Pasal 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kemudian pada Pasal 5 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

Pasal inilah yang dijadikan rujukan untuk pembentukan Pansel di internal Komisi XI DPR. Dalam rangka memilih anggota BPK, yang kemudian ditetapkan Presiden dan dilantik oleh Mahkamah Agung.

Undang-undang mengamanatkan perlu ada Pansel di lingkungan internal Komisi XI DPR dalam pemilihan anggota BPK, untuk menciptakan proses rekuitmen yang fair dan transparan. Namun ekspektasi publik tidak demikian.

Pasalnya politisi boleh masuk dalam ranah pencalonan pemimpin lembaga audit keuangan negara. Pada periode kepemimpinan BPK saat ini, diketahui 6 dari 9 pimpinan berlatar belakang politisi. Mereka adalah Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (eks PDIP), Pius Lustrilanang dan Haerul Saleh (eks Gerindra), Achsanul Qosasi (eks Demokrat), dan Ahmadi Noor Supit (eks Golkar).

Kita bisa memaklumi kekhawatirkan publik dengan masuknya politisi ke dalam lembaga audit keuangan negara. Diawali dari sisi rekrutmen, para calon dari unsur politisi dianggap lebih memiliki privilese karena telah memiliki jaringan dengan sesama politisi yang terlibat sebagai pansel di Komisi XI DPR.

Dengan demikian dapat dipastikan akan mudah untuk memperoleh dukungan suara, pada proses seleksi anggota BPK. Selanjutnya dari sisi kinerja tampaknya publik skeptis terhadap kapabilitas eks politisi ketika telah menduduki kursi pimpinan BPK.

Sejauh ini muncul dugaan pengambilan keputusan tingkat pimpinan juga disinyalir beraroma politis dan adanya dugaan memanfaatkan hasil audit untuk kepentingan tertentu. Faktanya anggota BPK eks politisi sebagian besar tersangkut kasus hukum.

Misalnya Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian Pius Lustrilanang, Haerul Saleh, dan Ahmadi Noor Supit yang diduga terlibat kasus tertentu dan telah disebut-sebut oleh KPK.

Dihadapkan oleh tugas BPK selaku garda terdepan pengawal keuangan negara dan penangkal praktik korupsi, dituntut menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas. Oleh sebab itu dibutuhkan kedewasaan bertata negara dari kader parpol, untuk menahan diri terlibat dalam pencalonan anggota BPK.

Kemudian dalam hal kebijakan pimpinan BPK, perlunya diatur regulasi yang menyangkut keputusan yang diambil oleh pimpinan BPK harus bersifat kolektif kolegial. Sebab, saat ini pengambilan keputusan tingkat pimpinan terkait dengan hasil pemeriksaan, sifatnya masih berdasarkan portofolio.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art

9 July 2025 - 10:15 WIB

Silfester Matutina dan Jokowi (Foto: Antara).

Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

5 July 2025 - 10:59 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Populer Berita Ekonomi