Menu

Dark Mode
OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi

Opini

Privilese Politisi Ikut Seleksi Calon Anggota BPK RI

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Privilese (Gambar: https://pin.it/1OimEcZ). Perbesar

Ilustrasi Privilese (Gambar: https://pin.it/1OimEcZ).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Proses pemilihan anggota BPK-RI mengacu pada Pasal 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kemudian pada Pasal 5 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

Pasal inilah yang dijadikan rujukan untuk pembentukan Pansel di internal Komisi XI DPR. Dalam rangka memilih anggota BPK, yang kemudian ditetapkan Presiden dan dilantik oleh Mahkamah Agung.

Undang-undang mengamanatkan perlu ada Pansel di lingkungan internal Komisi XI DPR dalam pemilihan anggota BPK, untuk menciptakan proses rekuitmen yang fair dan transparan. Namun ekspektasi publik tidak demikian.

Pasalnya politisi boleh masuk dalam ranah pencalonan pemimpin lembaga audit keuangan negara. Pada periode kepemimpinan BPK saat ini, diketahui 6 dari 9 pimpinan berlatar belakang politisi. Mereka adalah Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (eks PDIP), Pius Lustrilanang dan Haerul Saleh (eks Gerindra), Achsanul Qosasi (eks Demokrat), dan Ahmadi Noor Supit (eks Golkar).

Kita bisa memaklumi kekhawatirkan publik dengan masuknya politisi ke dalam lembaga audit keuangan negara. Diawali dari sisi rekrutmen, para calon dari unsur politisi dianggap lebih memiliki privilese karena telah memiliki jaringan dengan sesama politisi yang terlibat sebagai pansel di Komisi XI DPR.

Dengan demikian dapat dipastikan akan mudah untuk memperoleh dukungan suara, pada proses seleksi anggota BPK. Selanjutnya dari sisi kinerja tampaknya publik skeptis terhadap kapabilitas eks politisi ketika telah menduduki kursi pimpinan BPK.

Sejauh ini muncul dugaan pengambilan keputusan tingkat pimpinan juga disinyalir beraroma politis dan adanya dugaan memanfaatkan hasil audit untuk kepentingan tertentu. Faktanya anggota BPK eks politisi sebagian besar tersangkut kasus hukum.

Misalnya Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian Pius Lustrilanang, Haerul Saleh, dan Ahmadi Noor Supit yang diduga terlibat kasus tertentu dan telah disebut-sebut oleh KPK.

Dihadapkan oleh tugas BPK selaku garda terdepan pengawal keuangan negara dan penangkal praktik korupsi, dituntut menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas. Oleh sebab itu dibutuhkan kedewasaan bertata negara dari kader parpol, untuk menahan diri terlibat dalam pencalonan anggota BPK.

Kemudian dalam hal kebijakan pimpinan BPK, perlunya diatur regulasi yang menyangkut keputusan yang diambil oleh pimpinan BPK harus bersifat kolektif kolegial. Sebab, saat ini pengambilan keputusan tingkat pimpinan terkait dengan hasil pemeriksaan, sifatnya masih berdasarkan portofolio.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi

10 January 2026 - 13:08 WIB

Eggi Sudjana, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
Populer Berita Opini