“Kasus yang menimpa Tony Budidjaja ini merupakan wake up call bagi seluruh advokat di Indonesia bahwa ancaman kriminalisasi dapat terjadi meskipun seorang advokat sudah melakukan pembelaan dengan beritikad baik,” katanya.
Menurut Nelson, jika hal semacam ini terus berlanjut maka yang paling terdampak adalah masyarakat karena advokat yang membela masyakat tersebut dengan mudah dikriminalisasi. Dan rantai kriminalisasi terhadap advokat dan masyarakat akan terus menerus terjadi.
“Maka Solidaritas meminta kepada seluruh organisasi advokat, pemerintah dan DPR RI, LPSK, Kapolri dan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung untuk memastikan memutus rantai kriminalisasi terhadap Advokat dan masyarakat umum demi terwujudnya demokrasi yang substansial dan memperkuat rule of law di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi Perkara pidana bermula ketika Tony sebagai kuasa hukum kliennya (Vinmar Overseas, Ltd.) mengambil langkah pidana berupa pelaporan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Laporan tersebut ternyata dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian.
Kemudian PT. Sumi Asih balik melaporkan Tony dengan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 220 KUHP karena menganggap Tony telah melakukan pengaduan fitnah dan laporan palsu. Dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
[red]







