Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya

Avatarbadge-check


					Tony Budidjaja (Foto: Alfi Salima Puteri) Perbesar

Tony Budidjaja (Foto: Alfi Salima Puteri)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak 30-an orang advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia (SPAI) hari ini (12/11) mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel sedang memeriksa perkara pidana yang menjadikan advokat Tony Budidjaja sebagai terdakwa. SPAI memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya dan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia.

Baca juga:
Duh! Hakim Pemvonis Karen Agustiawan, Ketiduran ketika Sidang

Dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, juru bicara SPAI Nelson, seorang advokat hanya mewakili kliennya, sehingga Tony Budidjaja tidak boleh dipidana.

Di Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Pada Pasal 16 The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan Pasal 8 International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession, seorang advokat juga tidak boleh dipidana ketika sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kode etik profesionalnya dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.

Nelson juga mengatakan, profesi advokat dijamin Pasal 18 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

“Dan dijamin Pasal 50 KUHP yang menyatakan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” katanya, (12/11).

SPAI menilai apa yang dilakukan oleh rekan Advokat Tony Budidjaya dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum.

“Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian,” katanya.

SPAI juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara Tony Budidjaya supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970 tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara advokat Mr. Yap Thiam Hien yang majelisnya pada saat itu diketuai oleh Prof. Subekti tersebut memberikan putusan bebas kepada Mr. Yap Thiam Hien.

SPAI juga menuntut seluruh organisasi advokat untuk tidak diam saja terlepas dari organisasi mana Tony Budidjaja bernaung.

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi