Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya

Avatarbadge-check


					Tony Budidjaja (Foto: Alfi Salima Puteri) Perbesar

Tony Budidjaja (Foto: Alfi Salima Puteri)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak 30-an orang advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia (SPAI) hari ini (12/11) mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel sedang memeriksa perkara pidana yang menjadikan advokat Tony Budidjaja sebagai terdakwa. SPAI memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya dan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia.

Baca juga:
Duh! Hakim Pemvonis Karen Agustiawan, Ketiduran ketika Sidang

Dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, juru bicara SPAI Nelson, seorang advokat hanya mewakili kliennya, sehingga Tony Budidjaja tidak boleh dipidana.

Di Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Pada Pasal 16 The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan Pasal 8 International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession, seorang advokat juga tidak boleh dipidana ketika sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kode etik profesionalnya dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.

Nelson juga mengatakan, profesi advokat dijamin Pasal 18 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

“Dan dijamin Pasal 50 KUHP yang menyatakan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” katanya, (12/11).

SPAI menilai apa yang dilakukan oleh rekan Advokat Tony Budidjaya dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum.

“Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian,” katanya.

SPAI juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara Tony Budidjaya supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970 tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara advokat Mr. Yap Thiam Hien yang majelisnya pada saat itu diketuai oleh Prof. Subekti tersebut memberikan putusan bebas kepada Mr. Yap Thiam Hien.

SPAI juga menuntut seluruh organisasi advokat untuk tidak diam saja terlepas dari organisasi mana Tony Budidjaja bernaung.

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum