Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group

Avatarbadge-check


					Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Kejagung mengapresiasi PN Jaksel menolak praperadilan 7 korporasi tersangka korupsi dan atau pencucian uang PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Kejagung mengapresiasi PN Jaksel menolak praperadilan 7 korporasi tersangka korupsi dan atau pencucian uang PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group lepas dari status tersangka korupsi dan atau pencucian uang.

PN Jaksel juga mengandaskan harapan ketujuh tersangka korporasi telepas dari penyitaan uang sekitar Rp1,1 triliun ‎dan barang bukti lainnya oleh Kejasaan Agung (Kejagung).

Baca juga: 
Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group

‎Asa ketujuh korporasi itu sirna karena hakim tunggal Estiono menyatakan permohonan Praperadilan Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip pada Jumat, (13/12).

Praperadilan tersebut menguji sah tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang membelit 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.

“Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon,” katanya.

‎Kejagung mengapresiasi putusan PN Jaksel yang diketok pada Kamis, (12/12) tersebut. Adapun putusan hakim Estiono yakni eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ‎permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

‎Kejagung mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional.

“Terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” uJarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai pemohon melawan Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update