Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group

Avatarbadge-check


					Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Kejagung mengapresiasi PN Jaksel menolak praperadilan 7 korporasi tersangka korupsi dan atau pencucian uang PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Kejagung mengapresiasi PN Jaksel menolak praperadilan 7 korporasi tersangka korupsi dan atau pencucian uang PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group lepas dari status tersangka korupsi dan atau pencucian uang.

PN Jaksel juga mengandaskan harapan ketujuh tersangka korporasi telepas dari penyitaan uang sekitar Rp1,1 triliun ‎dan barang bukti lainnya oleh Kejasaan Agung (Kejagung).

Baca juga: 
Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group

‎Asa ketujuh korporasi itu sirna karena hakim tunggal Estiono menyatakan permohonan Praperadilan Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip pada Jumat, (13/12).

Praperadilan tersebut menguji sah tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang membelit 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.

“Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon,” katanya.

‎Kejagung mengapresiasi putusan PN Jaksel yang diketok pada Kamis, (12/12) tersebut. Adapun putusan hakim Estiono yakni eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ‎permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

‎Kejagung mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional.

“Terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” uJarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai pemohon melawan Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum