Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group

Avatarbadge-check


					Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Kejagung mengapresiasi PN Jaksel menolak praperadilan 7 korporasi tersangka korupsi dan atau pencucian uang PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Kejagung mengapresiasi PN Jaksel menolak praperadilan 7 korporasi tersangka korupsi dan atau pencucian uang PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group lepas dari status tersangka korupsi dan atau pencucian uang.

PN Jaksel juga mengandaskan harapan ketujuh tersangka korporasi telepas dari penyitaan uang sekitar Rp1,1 triliun ‎dan barang bukti lainnya oleh Kejasaan Agung (Kejagung).

Baca juga: 
Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group

‎Asa ketujuh korporasi itu sirna karena hakim tunggal Estiono menyatakan permohonan Praperadilan Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip pada Jumat, (13/12).

Praperadilan tersebut menguji sah tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang membelit 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.

“Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon,” katanya.

‎Kejagung mengapresiasi putusan PN Jaksel yang diketok pada Kamis, (12/12) tersebut. Adapun putusan hakim Estiono yakni eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ‎permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

‎Kejagung mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional.

“Terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” uJarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai pemohon melawan Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi