Menu

Dark Mode
Krikil dalam Sepatu Damai Aceh Perang Iran-Israel Picu Perang Dunia Ketiga? Pendaftaran AMI Awards 2025 Dibuka! Ruang Ekspresi Memajukan Musik Indonesia Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas Kemiskinan yang Dimiskinkan Pak Prabowo, Dengarlah Suara Rakyat

Opini

Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia

Avatarbadge-check


					Revisi 4 Pilar MPR-RI dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Perbesar

Revisi 4 Pilar MPR-RI dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia

Jakarta, Indonesiawatch – Gagasan 4 pilar MPR RI yang dikeluarkan pada 2012, berisi tentang Pancasila, UUD45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dimaksudkan dalam rangka memberikan cara pandang yang sama terkait hidup berbangsa bernegara.

Kemudian MPR menerbitkan buku sosialisasi 4 pilar MPR RI, agar dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

Berangkat dari niat luhur dalam rangka mencerdaskan bangsa, sebagaimana amanat pembukaan UUD45, menurut Batara Hutagalung pakar penulisan historiografi sejarah Indonesia, sejauh ini buku sosialisasi 4 pilar MPR RI, perlu dilakukan revisi, koreksi dan kritik.

Sehingga anggaran sosialisasi Rp 1,17 triliun untuk TA2025, dapat menyajikan pemahaman komprehensif kepada rakyat Indonesia, tentang jatidiri bangsa serta pedoman dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Adalah sebuah ironi ketika MPR RI mensosialisasikan 4 pilar nilai-nilai luhur yang membentuk jatidiri bangsa, tanpa menyertakan landasan historis yang amat penting bagi bangsa Indonesia yaitu Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, direbut secara heroik, oleh pengorbanan seluruh rakyat dan menjadi tonggak lahirnya bangsa Indonesia dan berdirinya nation state Republik Indonesia yang berdaulat.

Oleh karenanya MPR RI dengan bijak, perlu mempertimbangkan masuknya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai pilar pertama yang merupakan landasan historis tentang berdirinya republik Indonesia yang berdaulat dan menjadi pintu gerbang bagi bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita adil makmur.

Proklamasi 17 Agustus 1945 harus dijadikan ketetapan historis dan hukum yang disepakati bangsa Indonesia, sebagai prasasti lahirnya bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk kolonialisme negara lain.

Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah hak bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa merdeka, tidak membutuhkan pengakuan dari belanda sebagai penjajah.

Sosialisasi 4 pilar MPR RI seyogyanya dapat membangun kesadaran kolektif seluruh rakyat Indonesia, untuk menjadi garda terdepan mengawal dan mengamankan proklamasi 17 Agustus 1945 yang hingga hari ini terus mendapat rongrongan pemerintah belanda, karena memaksakan meminta kemerdekaan Indonesia 27 Desember 1949.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Krikil dalam Sepatu Damai Aceh

18 June 2025 - 23:02 WIB

Perang Iran-Israel Picu Perang Dunia Ketiga?

18 June 2025 - 09:50 WIB

Kemiskinan yang Dimiskinkan

17 June 2025 - 21:43 WIB

Warga beraktivitas di bantaran kali Ciliwung Manggarai, Jakarta, 25 April 2025. (Foto: Tempo/Tony Hartawan)

Pak Prabowo, Dengarlah Suara Rakyat

16 June 2025 - 09:09 WIB

Jokowi & Agen CIA

14 June 2025 - 23:58 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Populer Berita Opini