Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Tri Rismaharini di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul mengisi posisi Risma yang mundur karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD negara RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Gus Ipul mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berjanji akan menjalankan tugas jabatan dan menjunjung tinggi etika jabatan. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Gus Ipul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah menyetujui dan meneken surat pengunduran diri yang diajukan oleh Risma. Pasalnya, mantan Wali Kota Surabaya itu diketahui mendaftar menjadi calon gubernur Jawa Timur ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur (KPUD Jatim) bersama KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Baca juga:
Adu Tarung Srikandi di Tapal Kuda, Laga Sengit Khofifah-Risma
Presiden lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial usai Tri Rismaharini mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
Gus Ipul merupakan seorang politisi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan. Dengan penunjukan sebagai menteri sosial oleh presiden, Gus Ipul mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Pasuruan.
Lelaki kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, 28 Agustus 1964 ini pernah menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di periode pertama pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lalu pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2009-2019.
Gus Ipul merupakan keponakan dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pada 1999, sebelum akhirnya memutuskan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2001.
Selain Mensos, ada dua pejabat lain yang juga dilantik oleh Jokowi pada Rabu ini (11/9). Mereka antara lain Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Posisi Mensos sejatinya menjadi milik PDIP karena Risma merupakan kader PDIP. Namun, Presiden Jokowi mengambil kebijakan berbeda dengan menunjuk Gus Ipul sebagai suksesor Risma. Lagi-lagi PBNU diuntungkan dengan jatah kursi menteri dari presiden. Sebelumnya, Jokowi juga memberikan jatah pengelolaan tambang buat ormas keagamaan termasuk PBNU.
Dikonfirmasi, politikus PDIP Pramono Anung mengaku tak masalah pengganti menteri sosial yang ditinggalkan kader satu partainya, Tri Rismaharini, bukan berasal dari PDIP. “Presiden mau menunjuk siapa itu kan hak sepenuhnya presiden,” kata Pramono Anung dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.
Ia juga enggan berkomentar terkait penunjukan Gus Ipul yang kader PBNU sebagai Menteri pengganti Risma. Menurutnya, penggantian jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. “Ya pokoknya waktunya tinggal 1 bulan itu hak prerogatif sepenuhnya presiden,” singkatnya.
[red]