Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Sebelum Dikudeta, Anindya Lobi Arsjad Rasjid Tukar Posisi Ketum KADIN, Tapi Gagal

Avatarbadge-check


					Ketum Kadin, Arsjad (kiri) dan Ketua Dewan Penasehat Kadin, Anindya Bakrie (kanan) Perbesar

Ketum Kadin, Arsjad (kiri) dan Ketua Dewan Penasehat Kadin, Anindya Bakrie (kanan)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengkudeta Arsjad Rasjid sebagai Ketum. Menurut Arsjad, sebelum kudeta dilakukan, orangnya Anindya Bakrie sempat melobi Arsjad untuk tukar posisi dengan Anindya sebagai Ketum.

“Terus ada yang datang ke saya, gimana untuk tukaran tempat posisi antara Arsjad dan Anindya. Yang datang para pihak,” ujar Arsjad dalam siniar Info A1 Kumparan.

Baca juga:
Dualisme KADIN, Lagi?

Ketika mendapat tawaran itu, Arsjad menolak. Menurutnya, tawaran tersebut tidak bisa dilakukan karena akan melanggar konstitusi KADIN.

“Saya bilang gini, bos saya nggak gila jabatan. Tapi ini yang kita jaga marwah KADIN. Yang kita jaga konstitusi KADIN. Kalau itu sesuai dengan AD/ART, monggo. Tapi kalau nggak, jangan. Apalagi yang kita pegang, jika AD/ART sendiri dilanggar,” ujarnya.

Menurut Arsjad, di AD/ART jika Ketum mundur, penggantinya adalah Wakil Ketua Umum. Sementara Anindya menjabat Ketua Dewan Pertimbangan.

“Nggak bisa main sembarangan tukar menukar. Apalagi mas Anin di luar kepengurusan. Dia di Dewan Pertimbangan. Jadi nggak bisa [tukar menukar posisi],” katanya.

Pembahasan tukar menukar ini sempat diperbincangkan langsung antara Arsjad dan Anindya. Keduanya bertemu sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.

Dalam pertemuan itu, Arsjad menjelaskan bahwa tawaran tukar menukar posisi tidak bisa dipaksakan karena tidak sesuai AD/ART.

“Kita bertemu untuk mencari jalan menyelesaikan masalah ini. Saya bilang, Nin ini ada AD/ART, nggak bisa sembarangan. Kita harus ikuti ini. Yah ngobrolin tentang tukaran itu. Nggak bisa [tukar menukar posisi] karena ada AD/ART,” ujarnya.

Baca juga:
Kadin Mau Munaslub, Anindya Bakrie Dijagokan Jadi Ketum

Arsjad enggan berspekulasi tentang alasan kudeta posisinya sebagai Ketum KADIN. “Ini nggak jelas. Tapi ini bukan urusan pemeirntah, tapi ini kepentingan kelompok, keluarga tertentu,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum