Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung langsung mengeluarkan pernyataan pers “Erick Thohir dan Boy Thohir tidak terlibat kasus korupsi Pertamina”, meskipun kasus Pertamina baru penyidikan.
Terlebih pernyataan itu muncul, setelah beberapa hari sebelumnya, Jaksa Agung bertemu Menteri BUMN Erick Thohir hingga larut malam. Pernyataan Jaksa Agung, telah menimbulkan keraguan publik, terhadap penanganan mega korupsi Pertamina, akan dilakukan secara transparan.
Bahkan pernyataan Jaksa Agung dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, karena dapat mempengaruhi objektifitas penyidik Kejagung. Apalagi untuk mengklaim Erick Thohir tidak bersalah, harus dilihat secara objektif, dalam kerangka kepemimpinan Erick Thohir sebagai menteri BUMN.
Terlepas dari keberhasilan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, tetapi di bawah kepemimpinan Erick Thohir, gelombang mega korupsi silih berganti terjadi di jajaran perusahaan plat merah.
Mulai dari kasus korupsi PT Jiwasraya, Asabri, PT Timah, PT Antam, Pertamina, Garuda. Belum lagi perusahaan dibidang konstruksi, PLN dan Telkom serta perusahaan di sektor perkebunan dan pertanian.
Ada yang mengatakan terungkapnya kasus korupsi di BUMN, merupakan upaya Erick bersih-bersih dilingkungan internalnya. Tapi mengapa kebijakan bersih-bersih Erick Thohir, justru semakin membuat kotor lingkungan BUMN, dengan kata lain tidak memberi efek jera bagi bawahan Erick Thohir.
Tinjauan teori memang sulit untuk mengkorelasi antara kepemimpinan dan korupsi, namun kualitas kepemimpinan dapat menyebabkan terjadinya korupsi. Mungkin pendekatan kualitas kepemimpinan, dapat dijadikan acuan untuk mendeteksi maraknya korupsi di BUMN.
Jadi terlalu naïf jika disimpulkan, terungkapnya kasus-kasus korupsi di BUMN, karena Erick Thohir ingin bersih-bersih. Jika mencermati realitas mega korupsi di hampir semua perusahaan plat merah, sepanjang kepemimpinan Erick Thohir, maka pengertian bersih-bersih yang dimaksud, adalah modal dan untung bersih disikat koruptor.
Oleh karenanya tidak berlebihan, jika dikatakan pernyataan Jaksa Agung tentang Erick Thohir tidak bersalah, amat mencederai upaya pemberantasan korupsi, Apalagi jika melihat kasus korupsi di Indonesia yang sudah pada eskalasi status perang terhadap korupsi, Jaksa Agung tidak lagi bersikap standar, tapi harus berani menerapkan status tanggap darurat penanganan korupsi.
Kepemimpinan Erick Thohir sama sekali tidak mencerminkan kepemimpinan anti korupsi yang mengedepankan nilai-nilai integritas dan mampu mempengaruhi lingkungannya untuk tidak korupsi.
Maka secara etika, kapasitas Erick Thohir sebagai Menteri BUMN harus dituntut tanggung jawabnya terkait kasus-kasus korupsi di BUMN yang merugikan negara paling besar, bahkan lebih besar dari yang dirampok VOC pada masa lalu.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen











