Jakarta, Indonesiawatch.id – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomorheaggg: 139/TPA Tahun 2024, tanggal 27 September 2024, mengangkat Komjen Pol. Drs. Agung Setya Imam Effendi, sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara. Sementara Kepala BIN masih dipimpin oleh Jenderal Pol Purn Budi Gunawan.
BIN telah mengukir sejarah baru di dunia intelijen, dimana pimpinan Badan Intelijen Negara diawaki oleh 2 orang polisi. Fenomena kepemimpinan Polisi di Badan Intelijen Negara, merupakan situasi yang unik mengingat di belahan dunia manapun tidak pernah terjadi.
Hal ini dilatar belakangi oleh tugas dan fungsi intelijen sangat berbeda dengan tugas dan fungsi polisi sebagai eksekutor. Sebagai contoh CIA menggantikan Office of Strategic Services (OSS) yang dibentuk pada Perang Dunia II, untuk mengoordinasikan aktivitas spionase rahasia Angkatan Bersenjata Amerika Serikat.
National Security Act of 1947 meresmikan keberadaan CIA dan “menghapus fungsi polisi atau penegakan hukum di dalam maupun luar negeri”. Artinya keberadaan Badan Intelijen Negara dengan tugas dan fungsi penyelidikan, penggalangan, kontra intelijen di dalam dan luar negeri, sangat bertolak belakang dengan fungsi penegak hukum seperti polisi yang mengedepankan peran eksekutor.
Kepemimpinan polisi di lingkungan Badan Intelijen Negara, tentunya akan mempengaruhi tugas-tugas intelijen yang bekerja dalam diam, mendorong intelijen bekerja sebagai eksekutor yang mengakibatkan terjadinya malpraktek. Perbedaan lain yang mencolok diantaranya, intelijen dalam bekerja berpedoman pada kegiatan yang sudah lalu, hari ini dan yang akan datang, sementara polisi bekerja berpedoman pada tempat kejadian perkara (TKP).
Intelijen bertugas menilai, mendeteksi, menganalisis, mengidentifikasi, menafsirkan dan menyajikan intelijen untuk kepentingan keamanan Negara, secara umum intelijen bekerja sebelum terjadinya gangguan stabilitas keamanan. Di sisi lain polisi bekerja setelah terjadi gangguan kamtibmas.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen