Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Opini

Sejarah Baru, Kepala & Waka BIN dari Polisi

Avatarbadge-check


					Budi Gunawan, Kepala BIN Perbesar

Budi Gunawan, Kepala BIN

Jakarta, Indonesiawatch.id – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomorheaggg: 139/TPA Tahun 2024, tanggal 27 September 2024, mengangkat Komjen Pol. Drs. Agung Setya Imam Effendi, sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara. Sementara Kepala BIN masih dipimpin oleh Jenderal Pol Purn Budi Gunawan.

BIN telah mengukir sejarah baru di dunia intelijen, dimana pimpinan Badan Intelijen Negara diawaki oleh 2 orang polisi. Fenomena kepemimpinan Polisi di Badan Intelijen Negara, merupakan situasi yang unik mengingat di belahan dunia manapun tidak pernah terjadi.

Hal ini dilatar belakangi oleh tugas dan fungsi intelijen sangat berbeda dengan tugas dan fungsi polisi sebagai eksekutor. Sebagai contoh CIA menggantikan Office of Strategic Services (OSS) yang dibentuk pada Perang Dunia II, untuk mengoordinasikan aktivitas spionase rahasia Angkatan Bersenjata Amerika Serikat.

National Security Act of 1947 meresmikan keberadaan CIA dan “menghapus fungsi polisi atau penegakan hukum di dalam maupun luar negeri”. Artinya keberadaan Badan Intelijen Negara dengan tugas dan fungsi penyelidikan, penggalangan, kontra intelijen di dalam dan luar negeri, sangat bertolak belakang dengan fungsi penegak hukum seperti polisi yang mengedepankan peran eksekutor.

Kepemimpinan polisi di lingkungan Badan Intelijen Negara, tentunya akan mempengaruhi tugas-tugas intelijen yang bekerja dalam diam, mendorong intelijen bekerja sebagai eksekutor yang mengakibatkan terjadinya malpraktek. Perbedaan lain yang mencolok diantaranya, intelijen dalam bekerja berpedoman pada kegiatan yang sudah lalu, hari ini dan yang akan datang, sementara polisi bekerja berpedoman pada tempat kejadian perkara (TKP).

Intelijen bertugas menilai, mendeteksi, menganalisis, mengidentifikasi, menafsirkan dan menyajikan intelijen untuk kepentingan keamanan Negara, secara umum intelijen bekerja sebelum terjadinya gangguan stabilitas keamanan. Di sisi lain polisi bekerja setelah terjadi gangguan kamtibmas.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini