Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi disebut telah mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan penetapan tersangka ini setelah beberapa hari Pimpinan KPK dilantik.
KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan. Dikutip dari detikcom, nama Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu disebutkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” kata Tessa kepada Indonesiawatch.id (24/12).
[red]






