Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan

Avatarbadge-check


					Jubir MA, Yanto, mengatakan, MA segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap R, pejabat PN Surabaya dalam kasus suap Ronald Tannur. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Jubir MA, Yanto, mengatakan, MA segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap R, pejabat PN Surabaya dalam kasus suap Ronald Tannur. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) segera mengumumkan siapa sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial R dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronal Tannur.

‎Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyampaikan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah memeriksa R yang disebut-sebut menjadi penghubung untuk mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald Tanur.

Baca juga:
MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur

“Sudah, Bawas sudah terjun, sudah memeriksa,” kata dia dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).

Yanto menyebut pemeriksan itu fokus ke R karena tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menyidangkan perkara penganiayaan Dini Sera Afrianti yang membelit Ronald Tannur, sudah menjadi tersangka dan segera menjalani sidang.

“Kalau majelisnya kan sudah proses hukum. Proses hukum itu kan otomatis, ya. Kalau terbukti proses hukum, kan otomatis etiknya akan terbukti,” katanya.

‎“Jadi, ya sementara yang diperiksa ya yang sudah ditanyakan ya itu, ya R itu, seperti itu,” kata Yanto.

Ia mengharapkan Bawas MA segera merampungkan tugasnya dan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap R. “Intinya, MA sudah mulai melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi perbuatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur dan jumlah uang suap yang diberikan untuk mengurus perkara putranya tersebut.

Awalnya, kata dia, tersangka Meirizka Widjaja menghubungi advokat Lisa Rahmat untuk memintanya bersedia menjadi penasihat hukum atau pengacara terdakwa Ronald Tannur.

“Ibu Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR [Lisa Rahmat] karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkapnya.

Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu dengan Meirizka Widjaja di Cafe Excelso MERR Surabaya, Jawa Timur (Jatim), untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh putranya.

Adapun peristiwa pidana yang menjadi pembahasan adalah kasus penganiayaan terhadap pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti, ‎hingga tewas yang membelit Ronald Tannur.

Pascapertemuan itu, pada 6 Oktober 2023, tersangka Meirizka Widjaja (MW) kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.

“Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar, mantan KepalaBalitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA),agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di PN Surabaya inisial R.

“Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.

Selepas itu, ‎Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja akan menggantinya.

Bahwa setiap permintaan dana dari Lisa Rahmat untuk mengurus perkara Ronald Tannur, selalu dimintakan persetujuan dari Meirizka Widjaja.

“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.

‎Selama perkara berproses sampai dengan putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, tersangka Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisar Rahmat secara bertahap.

Selain itu, tersangka Lisa Rahmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa Rahmat kepada 3 oknum hakim PN Surabaya, yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.

Ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis benas Ronald Tannur segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, ketiga oknum hakim itu diduga menerima 140 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat.

Kejagung menetapkan istri dari Edward Tannur, Meirizka Widjaja tersebut sebagai tersangka setelah memeriksanya secara marathon sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024,” katanya.

Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya ini terkait pengurusan perkara Ronald Tannur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Kejagung menyangka Meirizka Widjaja melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi