Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbebani oleh kecemasan terjadinya defisit yang membengkak dan beresiko terhadap penambahan hutang negara, Menteri Keuangan sebagai leading sector urusan keuangan negara, langsung menyasar kepada dana pensiun yang dituding membebani APBN.
Ibu menteri yang satu ini, gemar sekali melihat rakyat susah. Sebelumnya dengan gaya otoriter mengatakan, masyarakat yang tidak mau bayar pajak, sebaiknya keluar saja dari Indonesia. Tapi ibu menteri lupa, berapa banyak uang negara dirampok, oleh jajaran institusi yang dipimpinya.
Kemudian prestasi yang ibu menteri raih selama menjabat sebagai menteri keuangan, cuma menambah bengkak hutang negara.
Narasi pensiun ASN, TNI dan Polri membebani APBN, sangat menciderai rasa keadilan para pensiunan yang rata-rata adalah lansia. Alih-alih membebani negara, justru mayoritas para pensiunan, saat masih mengabdi pada negara, sangat dieksploitasi oleh negara.
Mengingat gaji ASN, TNI, Polri sangat tidak rasional dihadapkan kebutuhan hidup. Para pengelola sektor keuangan negara, cobalah berbicara jujur untuk mengatakan, bahwa dana pensiun dibiayai oleh para pensiun sendiri yang diperoleh dari potongan gaji 3,25% dan tabungan hari tua 4,75%.
Kemudian yang lebih ironi lagi, para pensiunan yang lansia mengambil uang pensiun harus mengantri dan dibebani segudang persyaratan yang harus dipenuhi.
Sesungguhnya persoalan kekisruhan pengelolaan keuangan negara, pemicunya adalah rekan-rekan ibu menteri keuangan yang tidak memiliki empati, terus menerus menggrogoti uang negara.
Mengapa ibu menteri keuangan tidak marah, terhadap penggunaan dana bansos yang fanastis dan tidak memberi kemaslahatan bagi rakyat, karena dana bansos terbukti untuk membiayai urusan politik.
Seharusnya ibu menteri keuangan, dengan jiwa besar minta mundur dari jabatan menteri keuangan, ketika terjadi mega perampokan dana pension di Jiwasraya, Asabri dan Taspen.
Seharusnya ibu menteri, mengambil inisiatif untuk membubarkan OJK, karena keberadaannya justru memfasilitasi, praktek kotor kongkalikong dengan para bandar judol dan bisnis haram lainnya. Kiranya narasi pension membebani APBN, adalah pelanggaran HAM berat terhadap rakyat dan ingkar terhadap pasal 34 UUD45.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen