Dengan menjadi WPN, katanya, negara bisa berdaulat untuk mengelola WPN yang sudah punya data cadangan atas persetujuan DPR untuk menjadi WUPK. Dengan begitu, kekayaan minerba bisa diusahakan BUMN dan BUMD untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Inilah pengejawantahan implementasi nyata UUD 1945 Pasal 33. Oleh UU No.3/2020 hal ini dikhianati oleh Pemerintah dan DPR yang ingin berkuasa sampai sekarang dan pro pengusaha besar,” ujar konseptor UU Minerba No.4 tahun 2009 ini.
Mantan Anggota DPR yang ikut menggodok UU Minerba No.4 Tahun 2009, Alexander Sonny Keraf mengatakan bahwa seharusnya pelepasan (relinquish) dari tambang eks PKP2B dan KK harus menjadi WPN.
“WPN itu awalnya pernah diinginkan salah satu partai besar, diberikan sebagai Perjanjian Usaha Tambang (PUP). Karena PUP diganti IUPK, maka WPN itu adalah hasil relinquish KK dan PKP2B,” ujar Menteri Negara Lingkungan Hidup Indonesia Kelima itu.
[red]






