Menu

Dark Mode
Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Energi

Sumber Dana Cadangan Penyangga Energi dari APBN, Memberatkan Negara?

Avatarbadge-check


					Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perbesar

Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), tanggal 2 September 2024. Isi Perpres ini, mengatur tentang penyediaan CPE. Kebijakan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Pusat.

Pada pasal 21 disebutkan bahwa pendanaan CPE meliputi pendanaan untuk pengaturan dan pengelolaan Cadangan Penyangga Energi. Seperti, pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Untuk pengaturan dan pengelolaan CPE ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis di Perpres 96/2024.

Di dalam beleid ini, jenis CPE yang ditetapkan ada tiga. Pertama bahan bakar minyak jenis bensin gasoline sejumlah 9,64 juta barel. Kedua Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton. Ketiga, minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Untuk pengadaannya, jenis CPE bisa berasal dari dalam negeri atau luar negeri alias impor. Pengelolaan CPE dapat dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

“Pelaksanaan pengelolaan CPE dirumuskan oleh menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna,” dikutip dari Perpres tersebut.

Sementara penyediaan infrastruktur CPE dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum