Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Energi

Sumber Dana Cadangan Penyangga Energi dari APBN, Memberatkan Negara?

Avatarbadge-check


					Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perbesar

Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), tanggal 2 September 2024. Isi Perpres ini, mengatur tentang penyediaan CPE. Kebijakan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Pusat.

Pada pasal 21 disebutkan bahwa pendanaan CPE meliputi pendanaan untuk pengaturan dan pengelolaan Cadangan Penyangga Energi. Seperti, pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Untuk pengaturan dan pengelolaan CPE ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis di Perpres 96/2024.

Di dalam beleid ini, jenis CPE yang ditetapkan ada tiga. Pertama bahan bakar minyak jenis bensin gasoline sejumlah 9,64 juta barel. Kedua Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton. Ketiga, minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Untuk pengadaannya, jenis CPE bisa berasal dari dalam negeri atau luar negeri alias impor. Pengelolaan CPE dapat dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

“Pelaksanaan pengelolaan CPE dirumuskan oleh menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna,” dikutip dari Perpres tersebut.

Sementara penyediaan infrastruktur CPE dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update