Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Energi

Sumber Dana Cadangan Penyangga Energi dari APBN, Memberatkan Negara?

Avatarbadge-check


					Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perbesar

Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), tanggal 2 September 2024. Isi Perpres ini, mengatur tentang penyediaan CPE. Kebijakan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Pusat.

Pada pasal 21 disebutkan bahwa pendanaan CPE meliputi pendanaan untuk pengaturan dan pengelolaan Cadangan Penyangga Energi. Seperti, pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Untuk pengaturan dan pengelolaan CPE ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis di Perpres 96/2024.

Di dalam beleid ini, jenis CPE yang ditetapkan ada tiga. Pertama bahan bakar minyak jenis bensin gasoline sejumlah 9,64 juta barel. Kedua Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton. Ketiga, minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Untuk pengadaannya, jenis CPE bisa berasal dari dalam negeri atau luar negeri alias impor. Pengelolaan CPE dapat dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

“Pelaksanaan pengelolaan CPE dirumuskan oleh menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna,” dikutip dari Perpres tersebut.

Sementara penyediaan infrastruktur CPE dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update