Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Energi

Sumber Dana Cadangan Penyangga Energi dari APBN, Memberatkan Negara?

Avatarbadge-check


					Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perbesar

Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), tanggal 2 September 2024. Isi Perpres ini, mengatur tentang penyediaan CPE. Kebijakan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Pusat.

Pada pasal 21 disebutkan bahwa pendanaan CPE meliputi pendanaan untuk pengaturan dan pengelolaan Cadangan Penyangga Energi. Seperti, pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Untuk pengaturan dan pengelolaan CPE ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis di Perpres 96/2024.

Di dalam beleid ini, jenis CPE yang ditetapkan ada tiga. Pertama bahan bakar minyak jenis bensin gasoline sejumlah 9,64 juta barel. Kedua Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton. Ketiga, minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Untuk pengadaannya, jenis CPE bisa berasal dari dalam negeri atau luar negeri alias impor. Pengelolaan CPE dapat dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

“Pelaksanaan pengelolaan CPE dirumuskan oleh menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna,” dikutip dari Perpres tersebut.

Sementara penyediaan infrastruktur CPE dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi