<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lima Korporasi Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/lima-korporasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/lima-korporasi/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jan 2025 03:33:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Lima Korporasi Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/lima-korporasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Ulah 5 Smelter Tersangka Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-ulah-5-smelter-tersangka-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-ulah-5-smelter-tersangka-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 03:33:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[Smelter Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-ulah-5-smelter-tersangka-korupsi-timah/">Ini Ulah 5 Smelter Tersangka Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.</p>
<p>Kelima koporasi tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)‎, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/">Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sirega, dalam keterangan dikutip pada Jumat, (3/1), menyampaikan, kronologi ulah kelima korporasi ‎tersebut dalam tata kelola komoditas timah.</p>
<p>Harli mengungkapkan, kasus ini berasal dari diterbitkannya Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 (lima) perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter).</p>
<p>Persetujuan tersebut diterbitkan ‎pada 2015 oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lima smleter.</p>
<p>Adapun kelima smelter timah itu milik PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. RKAB untuk kelima smelter itu diterbitkan secara tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani (RBN) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan oleh Amir Syahbana (AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 sampai sekarang.</p>
<p>“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ujarnya.</p>
<p>‎Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;<br />
dan ‎Direktur Keuangan PT Timah Tbk., Emil Ermindra (EE); dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.</p>
<p>‎‎Perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter atau PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>“Ini dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah,” ujarnya.</p>
<p>‎Ulah mereka itu merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).</p>
<p>Kerugian keuangan negara Rp300,003 triliun itu terdiri dari Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun).</p>
<p>‎‎Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun) dan Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).</p>
<p>Harli menjelaskan, kerugian lingkungan ini merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.</p>
<p>“Tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” katanya.</p>
<p>Atas ulah itu, Kejagung menyangka PT RBT, PT SIP, PT TIN), PT SBS, dan CV VIP melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-ulah-5-smelter-tersangka-korupsi-timah/">Ini Ulah 5 Smelter Tersangka Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-ulah-5-smelter-tersangka-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Rentetan Alat Bukti dan ‎Barbuk Dasar Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-rentetan-alat-bukti-dan-barbuk-dasar-kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-rentetan-alat-bukti-dan-barbuk-dasar-kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 14:59:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6250</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 koporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-rentetan-alat-bukti-dan-barbuk-dasar-kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/">Ini Rentetan Alat Bukti dan ‎Barbuk Dasar Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 koporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sirega, di Jakarta, Kamis, (2/1/2024), menyampaikan, kelima korporasi tersebut, di antaranya PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dan PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/">Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Selanjutnya, ujar Harli, yakni PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)‎, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).</p>
<p>Ia meyampaikan, penyidik menetapkan kelima korporsi tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Harli kemudian merinci ‎barang bukti (barbuk) dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.</p>
<p><strong>A. Alat bukti:</strong></p>
<p>1. Keterangan saksi</p>
<p>Penyidik telah memeriksa173 saksi dari unsur karyawan dan pengurus PT Timah, Tbk, pihak swasta mitra timah, penanggung jawab operasional smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dan pihak perbankan.</p>
<p>2. Keterangan ahli</p>
<p>Kejagung telah meminta keterangan dari 13 ahli terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, dan Ahli Hukum Pidana.</p>
<p>Selanjutnya, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, 5 Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, dan Ahli Digital Forensik.</p>
<p>3.‎ Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP</p>
<p>‎Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik</p>
<p><strong>B. Barang Bukti:</strong></p>
<p>1. Sebanyak ‎2.529 dokumen.<br />
2. Sejumlah ‎212 barang bukti elektronik.<br />
3. Lima ‎smelter.<br />
4. ‎ Dua unit Ruko.<br />
5. ‎Tanah seluas 1.400,2 hektare.<br />
6. ‎Uang sejumlah. Rp177.135.909.368,00 (Rp177,1 miliar).<br />
7. Uang sejumlah US$3.592.401.<br />
8. ‎Uang sejumlah SGD 2.912.751.<br />
9. ‎Uang sejumlah ¥ 53.300.284.<br />
10. ‎Uang sejumlah € 3.569.<br />
11. ‎Uang sejumlah KRW 3.583.000.<br />
12. ‎Uang sejumlah HKD 65.000.<br />
13. ‎Uang sejumlah £ 5.365.<br />
14. ‎Uang sejumlah AUD 2.440.<br />
15. ‎Uang sejumlah RM 56.<br />
16. ‎Uang sejumlah 50 Ringgit Brunei.<br />
17. ‎Uang sejumlah CNH 420.<br />
18.‎Uang sejumlah CHF 1.630.<br />
19. ‎Emas batang seberat 1.730 gram.<br />
20. ‎Perhiasan emas seberat 1.853,84 gram.<br />
21. Dua unit mesin pemurnian timah.<br />
22. ‎Sebanyak 52 unit excavator.<br />
2‎3. Sebanyak 3 unit bulldozer.<br />
24. Sejumlah ‎126 buah tas.<br />
25. Sebanyak16 barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.‎</p>
<p>Harli menyampaikan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu, 5 korporasi, dan 1 orang tersangka dalam perkara perintangan peyidikan atau obstruction of justice.</p>
<p>Kejagung menyangka kelima korporsi tersebut ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-rentetan-alat-bukti-dan-barbuk-dasar-kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/">Ini Rentetan Alat Bukti dan ‎Barbuk Dasar Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-rentetan-alat-bukti-dan-barbuk-dasar-kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 23:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6009</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/">Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT Duta Palma Group segera disidangkan ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.</p>
<p>Pasalnya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Senin malam, (23/12), ‎perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kelima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group itu kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).</p>
<p>‎<br />
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, ‎pelimpahan perkara kelima korporasi tersangka korupsi dan pencuian uang PT Duta Palma Group tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.</p>
<p>Adapun kelima tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu‎ (Inhu),yakni:</p>
<p>‎1. PT Panca Agro Lestari<br />
2. PT Palma Satu<br />
3. PT Banyu Bening Utama<br />
4. PT Seberida Subur<br />
5. PT Kencana Amal Tani</p>
<p>Kelima korporasi atau peusahaan tersebut diwakili oleh‎ Tovariga Triaginta Ginting ‎selaku Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik‎.</p>
<p>Setelah menerima pelimpahan tersebut, Tim JPU Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).</p>
<p>Harli menjelaskan, kelima korporasi atau perusahaan tersebut ‎diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4. 798.706.951.640,00 (Rp4,7 triliun) dan UU$ 7. 885.857.36 (US$7,5 juta)‎.</p>
<p>Kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,7 triliun dan US$7,5 juta tersebut berdasarkan perhitungan dari sejumlah elemen, di antaranya hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan.</p>
<p>“[Kemudian] dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.</p>
<p>Selain itu, ulah kelima korporasi atau perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 triliun).</p>
<p>“[Ini] berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM),” katanya.</p>
<p>Dalam perkara ini, Kejagung menyangka kelima korporasi atau perusahaan tersebut melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar ‎sangkaan primair atau subsidair.</p>
<p>Sangkaan primairnya, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Subsidiair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kejagung juga menyangka kelima perusahaan atau korporasi di atas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan alternatif. Pertama,</p>
<p>Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/">Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 21:35:52 by W3 Total Cache
-->