Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 koporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sirega, di Jakarta, Kamis, (2/1/2024), menyampaikan, kelima korporasi tersebut, di antaranya PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dan PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah
Selanjutnya, ujar Harli, yakni PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Ia meyampaikan, penyidik menetapkan kelima korporsi tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Harli kemudian merinci barang bukti (barbuk) dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
A. Alat bukti:
1. Keterangan saksi
Penyidik telah memeriksa173 saksi dari unsur karyawan dan pengurus PT Timah, Tbk, pihak swasta mitra timah, penanggung jawab operasional smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dan pihak perbankan.
2. Keterangan ahli
Kejagung telah meminta keterangan dari 13 ahli terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, dan Ahli Hukum Pidana.
Selanjutnya, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, 5 Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, dan Ahli Digital Forensik.
3. Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP
Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik
B. Barang Bukti:
1. Sebanyak 2.529 dokumen.
2. Sejumlah 212 barang bukti elektronik.
3. Lima smelter.
4. Dua unit Ruko.
5. Tanah seluas 1.400,2 hektare.
6. Uang sejumlah. Rp177.135.909.368,00 (Rp177,1 miliar).
7. Uang sejumlah US$3.592.401.
8. Uang sejumlah SGD 2.912.751.
9. Uang sejumlah ¥ 53.300.284.
10. Uang sejumlah € 3.569.
11. Uang sejumlah KRW 3.583.000.
12. Uang sejumlah HKD 65.000.
13. Uang sejumlah £ 5.365.
14. Uang sejumlah AUD 2.440.
15. Uang sejumlah RM 56.
16. Uang sejumlah 50 Ringgit Brunei.
17. Uang sejumlah CNH 420.
18.Uang sejumlah CHF 1.630.
19. Emas batang seberat 1.730 gram.
20. Perhiasan emas seberat 1.853,84 gram.
21. Dua unit mesin pemurnian timah.
22. Sebanyak 52 unit excavator.
23. Sebanyak 3 unit bulldozer.
24. Sejumlah 126 buah tas.
25. Sebanyak16 barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.
Harli menyampaikan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu, 5 korporasi, dan 1 orang tersangka dalam perkara perintangan peyidikan atau obstruction of justice.
Kejagung menyangka kelima korporsi tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]







