Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan

Avatarbadge-check


					Pelimpahan tersangka dan barang bukti 5 tersangka korporasi korupsi dan pencucian uang nyaris Rp100 triliun PT Duta Palma Group kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Pelimpahan tersangka dan barang bukti 5 tersangka korporasi korupsi dan pencucian uang nyaris Rp100 triliun PT Duta Palma Group kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT Duta Palma Group segera disidangkan ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Senin malam, (23/12), ‎perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 
Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kelima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group itu kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).


“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujarnya.

Ia menjelaskan, ‎pelimpahan perkara kelima korporasi tersangka korupsi dan pencuian uang PT Duta Palma Group tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.

Adapun kelima tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu‎ (Inhu),yakni:

‎1. PT Panca Agro Lestari
2. PT Palma Satu
3. PT Banyu Bening Utama
4. PT Seberida Subur
5. PT Kencana Amal Tani

Kelima korporasi atau peusahaan tersebut diwakili oleh‎ Tovariga Triaginta Ginting ‎selaku Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik‎.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Tim JPU Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Harli menjelaskan, kelima korporasi atau perusahaan tersebut ‎diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4. 798.706.951.640,00 (Rp4,7 triliun) dan UU$ 7. 885.857.36 (US$7,5 juta)‎.

Kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,7 triliun dan US$7,5 juta tersebut berdasarkan perhitungan dari sejumlah elemen, di antaranya hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan.

“[Kemudian] dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Selanjutnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Selain itu, ulah kelima korporasi atau perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 triliun).

“[Ini] berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM),” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung menyangka kelima korporasi atau perusahaan tersebut melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar ‎sangkaan primair atau subsidair.

Sangkaan primairnya, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menyangka kelima perusahaan atau korporasi di atas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan alternatif. Pertama,

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum