<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>permen esdm Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/permen-esdm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/permen-esdm/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Aug 2024 01:32:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>permen esdm Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/permen-esdm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen &#038; Permen ESDM</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 01:10:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kepmen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[permen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[simon sembiring]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Simon F. Sembiring beranggapan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/">Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen &#038; Permen ESDM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Simon F. Sembiring beranggapan bahwa petunjuk teknis (juknis) ataupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan tentang pemberian tambang kepada Ormas Keagamaan, hanya menambah daftar aturan yang bertentangan dengan UU Minerba.</p>
<p>“Baik PP (Peraturan Pemerintah) dan semua turunannya yang memberi prioritas di WUPK (<em>ex relinquish</em> PKP2B) menjadi IUPK kepada perusahaan yang dimiliki ormas, telah menyalahi UU No.4/2009 jo UU No.3/2020 tentang Minerba. Harusnya batal demi hukum. Tapi kondisi sekarang sudah tidak waras karena menginjak-injak Undang-Undang,” katanya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, Kamis malam (29/08).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<a href="https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/"><span style="color: #ff6600;">BKPM &amp; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Karena itu, Kepmen ESDM maupun Permen ESDM turunan dari PP No. 25/2024 tentang pemberian tambang Batubara untuk Ormas Keagamaan, otomatis bertentangan dengan UU.</p>
<p>“Pemerintah dan parlemen serta penegak hukum maupun beberapa ormas yang sekarang sepertinya sudah kehilangan akal sehat dan moral. Hal ini juga sudah banyak disampaikan para tokoh guru besar, budayawan, bahkan terakhir adanya aksi mahasiswa dan publik yang mengkritisi kelakuan tindak-tanduk pemerintah dan parlemen,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/">Pengamat: Serampangan, Presiden Jokowi Langgar UU Pakai Alasan Komplain Orang demi Izin Tambang Ormas Keagamaan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Simon, jika mengerti aturan, seharusnya sebelum menerbitkan PP maupun Perpres tentang pemberian prioritas lahan tambang eks PKP2B kepada Ormas Keagamaan, Pemerintah dan DPR merivisi UU Minerba. “Itu namanya mentaati hukum, beradab dan mendidik publik secara benar,” katanya.</p>
<p>Tabrak menabrak aturan seperti ini, akan menjadi preseden buruk ke depan. ”Dampaknya ormas tertentu (keagamaan) sudah ikut-ikutan melibatkan dirinya secara langsung untuk menggiring publik ke arah “melanggar UU”. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran agama apapun,” katanya.</p>
<p>Menurutnya aksi tabrak menabrak aturan yang lebih tinggi seperti ini dapat membuat Indonesia kembali ke hukum rimba. Pasalnya, tidak ada lagi aturan yang bisa dipegang.</p>
<p>“Jadi sekarang, apa yang kita pegang. Kan ada hierarki perundang-undangan, tapi dilanggar. Ini sekarang aturan yang bawah, nabrak aturan di atasnya. Jadi dampaknya bisa hukum rimba ini. Sekarang ini sudah seperti negara cowboy zaman dulu. Yang kuat yang menang,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/">Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.</p>
<p>“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.</p>
<p>“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/">Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen &#038; Permen ESDM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKPM &#038; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 12:51:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kepmen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[permen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3205</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM sedang koordinasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">BKPM &#038; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan <a href="https://www.esdm.go.id/">Kementerian ESDM</a> sedang koordinasi untuk membuat aturan teknis tentang lahan tambang batubara untuk Ormas Keagamaan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.</p>
<p>&#8220;KESDM sedang berkoordinasi dengan BKPM untuk pengaturan lebih lanjutnya,&#8221; ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ketika dikonfirmasi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (29/08).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/">Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Permen ESDM dan Kepmen ESDM tentang tambang untuk Ormas Keagamaan yang akan dibuat, merupakan turunan dari PP No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.</p>
<p>Dan turunan dari Perpres No 76/ 2024 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi. Di dalam Perpres 76/2024, selain Kementerian ESDM, BKPM juga ikut mengurusi tambang untuk ormas keagamaan.</p>
<p>Berdasarkan sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong> di Kementerian ESDM, aturan teknis tambang untuk Ormas Keagamaan dalam bentuk Kepmen ataupun Permen, akan diterbitkan saat Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM.</p>
<p>Sementara, Bahlil memiliki waktu 2 bulan sampai Oktober menjadi menteri ESDM. Atau sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, jika tidak diganti lagi oleh Presiden Jokowi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-pasal-pasal-krusial-di-perpres-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang lahan tambang untuk Ormas Keagamaan. Dua aturan ini dianggap cacat karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/">Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.</p>
<p>“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.</p>
<p>“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/sebut-perpres-76-2024-dan-pp-25-2024-aturan-haram-pengamat-kok-diambil-ormas-keagamaan/">Sebut Perpres 76/2024 dan PP 25/2024 Aturan Haram, Pengamat: Kok Diambil Ormas Keagamaan?</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Jika Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri ESDM tentang alokasi tambang untuk Ormas Keagamaan terbit dan mengacu pada PP 25/2024 dan Perpres 76/2024, maka aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut, menambah persoalan cacat hukum dalam hierarki perundang-undangan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">BKPM &#038; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 18:58:59 by W3 Total Cache
-->