Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Minerba

BKPM & Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan

Avatarbadge-check


					Lahan tambang batubara di dekat Bajarmasin, Kalsel (Foto: Reuters/ Matthew Bigg). Perbesar

Lahan tambang batubara di dekat Bajarmasin, Kalsel (Foto: Reuters/ Matthew Bigg).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM sedang koordinasi untuk membuat aturan teknis tentang lahan tambang batubara untuk Ormas Keagamaan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.

“KESDM sedang berkoordinasi dengan BKPM untuk pengaturan lebih lanjutnya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (29/08).

Baca juga:
Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN

Permen ESDM dan Kepmen ESDM tentang tambang untuk Ormas Keagamaan yang akan dibuat, merupakan turunan dari PP No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dan turunan dari Perpres No 76/ 2024 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi. Di dalam Perpres 76/2024, selain Kementerian ESDM, BKPM juga ikut mengurusi tambang untuk ormas keagamaan.

Berdasarkan sumber Indonesiawatch.id di Kementerian ESDM, aturan teknis tambang untuk Ormas Keagamaan dalam bentuk Kepmen ataupun Permen, akan diterbitkan saat Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM.

Sementara, Bahlil memiliki waktu 2 bulan sampai Oktober menjadi menteri ESDM. Atau sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, jika tidak diganti lagi oleh Presiden Jokowi.

Baca juga:
Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang lahan tambang untuk Ormas Keagamaan. Dua aturan ini dianggap cacat karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Baca juga:
Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal

Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.

“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.

“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

Baca juga:
Sebut Perpres 76/2024 dan PP 25/2024 Aturan Haram, Pengamat: Kok Diambil Ormas Keagamaan?

Jika Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri ESDM tentang alokasi tambang untuk Ormas Keagamaan terbit dan mengacu pada PP 25/2024 dan Perpres 76/2024, maka aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut, menambah persoalan cacat hukum dalam hierarki perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

Populer Berita Edukasi