Menu

Dark Mode
Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949 BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break

Minerba

BKPM & Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan

Avatarbadge-check


					Lahan tambang batubara di dekat Bajarmasin, Kalsel (Foto: Reuters/ Matthew Bigg). Perbesar

Lahan tambang batubara di dekat Bajarmasin, Kalsel (Foto: Reuters/ Matthew Bigg).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM sedang koordinasi untuk membuat aturan teknis tentang lahan tambang batubara untuk Ormas Keagamaan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.

“KESDM sedang berkoordinasi dengan BKPM untuk pengaturan lebih lanjutnya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (29/08).

Baca juga:
Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN

Permen ESDM dan Kepmen ESDM tentang tambang untuk Ormas Keagamaan yang akan dibuat, merupakan turunan dari PP No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dan turunan dari Perpres No 76/ 2024 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi. Di dalam Perpres 76/2024, selain Kementerian ESDM, BKPM juga ikut mengurusi tambang untuk ormas keagamaan.

Berdasarkan sumber Indonesiawatch.id di Kementerian ESDM, aturan teknis tambang untuk Ormas Keagamaan dalam bentuk Kepmen ataupun Permen, akan diterbitkan saat Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM.

Sementara, Bahlil memiliki waktu 2 bulan sampai Oktober menjadi menteri ESDM. Atau sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, jika tidak diganti lagi oleh Presiden Jokowi.

Baca juga:
Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang lahan tambang untuk Ormas Keagamaan. Dua aturan ini dianggap cacat karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Baca juga:
Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal

Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.

“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.

“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

Baca juga:
Sebut Perpres 76/2024 dan PP 25/2024 Aturan Haram, Pengamat: Kok Diambil Ormas Keagamaan?

Jika Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri ESDM tentang alokasi tambang untuk Ormas Keagamaan terbit dan mengacu pada PP 25/2024 dan Perpres 76/2024, maka aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut, menambah persoalan cacat hukum dalam hierarki perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)

Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian

22 August 2025 - 21:35 WIB

Populer Berita News Update