<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pertamina energy terminal Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pertamina-energy-terminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pertamina-energy-terminal/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 02:21:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>pertamina energy terminal Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pertamina-energy-terminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 02:21:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina energy terminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina International Shipping]]></category>
		<category><![CDATA[terminal lpg tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4619</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi bahwa pihaknya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/">Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi bahwa pihaknya mengutamakan produk dalam negeri di setiap proyek. Termasuk proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh anak usaha PT PIS, yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PT PET), diduga melakukan kebohongan publik.</p>
<p>Sebab faktanya, dari penelusuran <strong>Indonesiawatch.id</strong>, banyak produsen dalam negeri yang produknya sudah memiliki TKDN tinggi, justru ditolak oleh PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC yang di tunjuk oleh PET untuk Pembangunan Terminal LPG Tuban.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/">Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Salah satunya sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri, memiliki nilai TKDN dua produk pipa baja masing-masing 58,3% dan 53,85%. Tetapi PT Wijaya Karya menolak menggunakan produk tersebut dan diabaikan oleh PET. Terkesan kedua BUMN ini berani melanggar aturan pemerintah.</p>
<p>Padahal produk tersebut selain memiliki nilai TKDN yang tinggi, juga sudah masuk Approved Brand List (ABL) PT. Pertamina Energy Terminal, sejenis daftar merek yang layak digunakan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<a href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/"><span style="color: #ff6600;">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Anehnya, PT PET terkesan membiarkan PT Wijaya Karya lebih menggunakan produk impor di proyek Terminal LPG Tuban, daripada produk lokal.</p>
<p>“Bisa jadi Dirut PIS, Yoki dapat dapat informasi yang salah dari direksi PT PET. karena faktanya sebagian material untuk proyek tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan masuk dalam ABL PET tetapi tidak diakomodir oleh kontraktor EPC nya PT Wika, malah dipasok dari impor,” ujar sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong>, yang memahami persoalan ini.</p>
<p>Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya menghimbau agar kontraktor dalam negeri dan BUMN tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.</p>
<p>Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek.</p>
<p>“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (02/11).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-asta-cita-prabowo-dipertaruhkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Jika mengacu pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.</p>
<p>Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.</p>
<p>Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri &amp; Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.</p>
<p>Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi pernah mengatakan pada Indonesiawatch (30/10/2024), bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, yang ada produk produk lokal yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Detailnya silahkan ditanya ke PT PET, yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujar Yoki.</p>
<p><strong>Indonesiawatch.id</strong> mencoba mengkonfirmasi persoalan produk impor yang digunakan di Pembangunan terminal LPG Tuban ke Dirut PT PET, Bayu. Selain itu, redaksi juga mencoba menanyakan nama lembaga independen yang digunakan untuk menghitung TKDN tersebut.</p>
<p>Bayu tidak menjawab pertanyaan wawancara dan mengalihkan ke pihak stafnya PT PET. Sayangnya ketika dikonfirmasi, stafnya PT PET juga bungkam hingga berita ini ditayangkan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/">Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Nov 2024 01:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina energy terminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4537</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET), Bayu Prostiyono yang merupakan anak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/">Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET), Bayu Prostiyono yang merupakan anak usaha <a href="https://www.pertamina-pis.com/">PT Pertamina Internasional Shipping (PIS)</a> mengklaim bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 33,06% dalam pengelolaan terminal energi perusahaan.</p>
<p>Faktanya, untuk proyek Pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Tahap II diduga menggunakan matrial produk impor meskipun sudah lama bisa diproduksi di dalam negeri. Kontraktor EPC proyek ini adalah KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika) dan Japan Gas Corporation Indonesia (JGCI).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/didemo-mahasiswa-gmni-karena-tkdn-dirut-pertamina-international-shipping-saya-nggak-paham/">Didemo Mahasiswa GMNI Karena TKDN, Dirut Pertamina International Shipping: Saya Nggak Paham</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Belakangan JGCI disebut-sebut mundur karena perubahan kesepakatan bisnis dengan PT Wika. Dari informasi yang dihimpun Indonesiawatch.id, ditemukan bahwa kontraktor EPC PT Wika menggunakan beberapa komponen yang berasal dari luar negeri atau impor.</p>
<p>Padahal barang impor tidak masuk ke dalam Approved Brand List (ABL), semacam daftar merek yang boleh digunakan dalam proyek yang sudah disusun PT PET. Sebaliknya, PT PET terkesan membiarkan kontraktor EPC yang menolak produsen dalam negeri yang ingin berkontribusi dalam Pembangunan Terminan LPG Tuban.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Kepada indonesiawatch.id, salah satu produsen yang jadi korban penolakan PT PET mengatakan bahwa telah terjadi dugaan ketidakpatuhan PT Wika terhadap aturan TKDN. Setali tiga uang PT PET membiarkannya.</p>
<p>Produk dalam negeri dari produsen tersebut ditolak untuk bisa digunakan. Sementara produk dalam negeri tersebut sudah lama digunakan untuk proyek-proyek lain sejenis di BUMN dan KKKS.</p>
<p>Padahal berdasarkan pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.</p>
<p>Lalu di pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.</p>
<p>Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri &amp; Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.</p>
<p>Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Menurut Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya, penggunaan produk dalam negeri harus dilakukan sejak tahapan perencanaan kebutuhan sebuah proyek.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/">Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-08-09 15:27:48 by W3 Total Cache
-->