Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Energi

Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri

Avatarbadge-check


					Tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perbesar

Tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi bahwa pihaknya mengutamakan produk dalam negeri di setiap proyek. Termasuk proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh anak usaha PT PIS, yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PT PET), diduga melakukan kebohongan publik.

Sebab faktanya, dari penelusuran Indonesiawatch.id, banyak produsen dalam negeri yang produknya sudah memiliki TKDN tinggi, justru ditolak oleh PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC yang di tunjuk oleh PET untuk Pembangunan Terminal LPG Tuban.

Baca juga:
Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya

Salah satunya sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri, memiliki nilai TKDN dua produk pipa baja masing-masing 58,3% dan 53,85%. Tetapi PT Wijaya Karya menolak menggunakan produk tersebut dan diabaikan oleh PET. Terkesan kedua BUMN ini berani melanggar aturan pemerintah.

Padahal produk tersebut selain memiliki nilai TKDN yang tinggi, juga sudah masuk Approved Brand List (ABL) PT. Pertamina Energy Terminal, sejenis daftar merek yang layak digunakan.

Baca juga:
Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

Anehnya, PT PET terkesan membiarkan PT Wijaya Karya lebih menggunakan produk impor di proyek Terminal LPG Tuban, daripada produk lokal.

“Bisa jadi Dirut PIS, Yoki dapat dapat informasi yang salah dari direksi PT PET. karena faktanya sebagian material untuk proyek tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan masuk dalam ABL PET tetapi tidak diakomodir oleh kontraktor EPC nya PT Wika, malah dipasok dari impor,” ujar sumber Indonesiawatch.id, yang memahami persoalan ini.

Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya menghimbau agar kontraktor dalam negeri dan BUMN tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.

Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek.

“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada Indonesiawatch.id, (02/11).

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

Jika mengacu pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.

Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.

Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.

Sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi pernah mengatakan pada Indonesiawatch (30/10/2024), bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, yang ada produk produk lokal yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Detailnya silahkan ditanya ke PT PET, yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujar Yoki.

Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi persoalan produk impor yang digunakan di Pembangunan terminal LPG Tuban ke Dirut PT PET, Bayu. Selain itu, redaksi juga mencoba menanyakan nama lembaga independen yang digunakan untuk menghitung TKDN tersebut.

Bayu tidak menjawab pertanyaan wawancara dan mengalihkan ke pihak stafnya PT PET. Sayangnya ketika dikonfirmasi, stafnya PT PET juga bungkam hingga berita ini ditayangkan.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi