Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati, IPW: Polisi Patut Diapresiasi

Avatarbadge-check


					George Sugama Halim Perbesar

George Sugama Halim

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polisi menangkap George Sugama Halim yang menganiaya karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja polisi.

“Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada media, Senin (16/12).

Menurutnya, konflik-konflik berbasis perbedaan tingkat ekonomi antara majikan dan buruh adalah konflik yang harus diatasi dengan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada polisi beberapa hari yang lalu.

“Tindakan penangkapan ini adalah satu pertanda yang baik,” lanjutnya.

Sugeng mengatakan saat ini Polri perlu menunjukkan keberpihakan dan berada di sisi rakyat. Dia mengatakan Polri sudah semestinya melindungi rakyat kecil.

“Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” tutur Sugeng.

Diketahui, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap George. Usai melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan George sebagai tersangka penganiayaan.

“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

George terancam hukuman 5 tahun penjara.Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum