Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Ali Mulyagusdin mensomasi PEMA karena tantiem tahun buku 2023 belum dibayar. Nilainya sebesar Rp2,2 Miliar.
Kuasa Hukum Ali, yaitu Erlanda Juliansyah Putra mengatakan bahwa kliennya seharusnya menerima tantiem tahun buku 2023. Sebab kata Erlanda, kliennya berkontribusi terhadap capaian PT. PEMA tahun 2023.
Baca juga:
Direktur RSUD Aceh Tamiang Cabut Skorsing Dokter Spesialis Patologi
“Ini merupakan prestasi dari kinerja PT Pema yang dalam hal ini klien kami sebagai direktur utama tahun itu seharusnya yang bersangkutan mendapatkan tantiem tersebut,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (25/10).
Apalagi, kata Erlanda, tahun 2023 PT PEMA mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui Laporan Kinerja Manajemen dan Laporan Keuangan (Audited). Dan capain kerja tersebut telah diterima melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Di samping itu, pada tahun buku 2023 PT PEMA, Ali berhasil menyetorkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) kepada pemerintah aceh senilai 26 miliar. Nilai tersebut meningkat 10 persen bila dibandingkan tahun 2022. “Sehingga sangatlah beralasan untuk tantiem bisa dibayarkan,” ujar Erlanda.
Anehnya, kata Erlanda dua direksi sebelumnya telah menerima tantiem yakni saudara Muhammad Oky dan Edwar Salim dan beserta para komisaris PT PEMA. Sebaliknya, kliennya yang menjadi Dirut malah belum menerimanya.
“Ini aneh dan harus dijawab oleh direksi PT PEMA. Sebab klien kami seharusnya juga mendapatkan tantiem tersebut,” katanya.
Menurut Erlanda, Dirut PT PEMA saat ini adalah Faisal Saifuddin. Faisal, katanya, telah mengabaikan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Faisal juga mengangkangi Qanun Nomor 16 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan daerah Pembangunan aceh menjadi Perseroan terbatas Pembangunan Aceh.
Erlanda menjelaskan, menurut Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, terhadap laba bersih digunakan untuk pembagian tantiem kepada direksi Perseroan. “Hal tersebut sebagai dasar hukum bagi klien kami dalam memperoleh tantiem,” katanya.
Dasar hukum diatas itu bisa menjadi acuan bagi Ali agar bisa menerima pembayaran tantiem. “Apalagi saya dengar selain direksi ada indikasi pemotonngan terkait jasprod ke karyawan yang nilainya juga cukup besar. Ini tentu fraud dan berpotensi bermasalah secara hukum,” katanya.
Erlanda menambahkan tindakan para direksi PT PEMA, termasuk Dirut PEMA, Faisal Saifuddin berpotensi melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. “Bahkan dapat menjurus ke tindakan pidana berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.
Erlanda mengingatkan agar direksi PT PEMA dapat menanggapi permintaan dari kliennya. Sebab bila tidak ditanggapi, maka pihaknya akan mengambil Langkah hukum baik ke pengadilan.
“Maupun melaporkan tindakan tersebut ke Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
[red]