Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon alias potongan tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA. Diskon ini berlaku pada Januari-Februari 2025.
Jumlah pelanggan PLN yang akan merasakan manfaat kebijakan ini mencapai 81,4 juta atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN. Dengan rincian 24,6 juta pelanggan daya listrik 450 VA dan 38 juta pelanggan 900 VA.
Baca juga:
Ada Gelagat Swastanisasi PLN, GEKANAS Desak Perbaiki Usaha Ketenagalistrikan
Lalu ada 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 VA, yang juga mendapatkan diskon. “Kami mengapresiasi, menghargai adanya diskon 50% tarif listrik untuk 2200 watt ke bawah,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Senin (16/12).
Darmo, panggilan Darmawan Prasodjo, mengatakan, nantinya untuk pelanggan prabayar,PLN akan langusng secara otomatis. Darmo mencontohkan, jika sebelumnya pembelian token listrik sebesar Rp100 ribu, makan akan disesuaikan.
“Yang tadinya Rp100 ribu misalnya untuk kwh tertentu, nanti hanya separuhhnya Rp50 ribu yang dibayar. Kemudian yang pasca bayar, kami secara otomatis, menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari dan Februari,” ujarnya.
Darmo juga mengatakan bahwa pihaknya mebuka berkomunikasi dengan masyarakat melalui sambungan whatsapp. “Dan tentu saja untuk pertanyaan ini kami sudah mempersiapkan Wa number, 08777-1112-123,” ujarnya.
Darmawan menilai kebijakan diskon ini pada akhirnya dapat menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun depan. Namun Darmawan tidak menjelaskan lebih lanjut berapa rata-rata kontribusi tagihan listrik bagi pengeluaran rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengatakan seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Tarif ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Parameter ekonomi makro kuartal IV 2024 menggunakan realisasi pada Mei hingga Juli lalu. Berdasarkan parameter tersebut, pemerintah seharusnya menaikkan tarif listrik.
[red]