Palembang, Indonesiawatch.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap korban dokter koas Muhammad Luthfi, meskipun tersangka Fadilah dari pihak pejabat.
“Enggak ada [intervensi], jalan lurus, jalan terus,” kata Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikutip pada Senin, (16/12).
Baca juga:
Polisi: Majikan Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Intimidasi Korban
Polda Sumsel menyampaikan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Intinya bahwa kita laksanakan kegiatan proses penyidikan ini secara profesional tentunya,” kata
Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tentunya sesuai alat bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi, dan ahli serta bukti-bukti terkait lainnya.
“Alat bukti yang cukup yang kita dapatkan di TKP, saksi, kemudian bukti digital dari rekaman CCTV di TKP tersebut,” katanya.
Polda Sumsel menyampaikan pernyataan tersebut dikonfirmasi wartawan karena suami dari Sri Meilina, Dedy Mandarsyah merupakan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Adapun Sri Meilina disebut-sebut merupakan seorang pengusaha dan pemilik galeri batik tenun di Kota Palembang, Sumsel. Sri Meilina dan Dedy adalah orang tua dari Lady Aurelia Pramesti, dokter koas bersama Muhammad Luthfi di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang.
Anwar menyampaikan, Fadilah merupakan sopir Sri Meilina telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap Muhammad Luthfi.
“Pelaku ini sudah bekerja dengan ibu teman korban cukup lama, kurang lebih 20 tahun sebagai driver,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa
Fadilah bukan merupakan pegawai honorer PUPR. “Dari pendalaman yang kami dapatkan yang bersangkutan [Fadilah] bukan pegawai,” katanya.
Polda Sumsel menetapan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Fadilah menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.
“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia.
[red]