Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas, Sopir Keluarga Pejabat, Polisi: Peyidikan Tegak Lurus

Avatarbadge-check


					Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, menyampaikan, majikan tersangka Fadilah, Sri Meilina, diduga intimidasi korban Muhammad Luthfi. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, menyampaikan, majikan tersangka Fadilah, Sri Meilina, diduga intimidasi korban Muhammad Luthfi. (Indonesiawatch.id/Ist)

Palembang, Indonesiawatch.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap korban dokter koas Muhammad Luthfi, meskipun tersangka Fadilah dari pihak pejabat.

“Enggak ada [intervensi], jalan lurus, jalan terus,” kata Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum ‎Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikutip ‎pada Senin, (16/12).

Baca juga:
Polisi: Majikan Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Intimidasi Korban

‎Polda Sumsel menyampaikan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

‎“Intinya bahwa kita laksanakan kegiatan proses penyidikan ini secara profesional tentunya,” kata
Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tentunya sesuai alat bukti ‎permulaan yang cukup, keterangan saksi, dan ahli serta bukti-bukti terkait lainnya.

“Alat bukti yang cukup yang kita dapatkan di TKP, saksi, kemudian bukti digital dari rekaman CCTV di TKP tersebut,” katanya.

Polda Sumsel menyampaikan pernyataan tersebut dikonfirmasi wartawan karena suami dari Sri Meilina, Dedy Mandarsyah merupakan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Adapun Sri Meilina disebut-sebut merupakan seorang pengusaha dan pemilik galeri batik tenun di Kota Palembang, Sumsel. Sri Meilina dan Dedy adalah orang tua dari Lady Aurelia Pramesti, dokter koas bersama Muhammad Luthfi di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang.

Anwar menyampaikan, Fadilah merupakan sopir Sri Meilina telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap Muhammad Luthfi.

‎“Pelaku ini sudah bekerja dengan ibu teman korban cukup lama, kurang lebih 20 tahun sebagai driver,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa
Fadilah bukan merupakan pegawai honorer PUPR. “Dari pendalaman yang kami dapatkan yang bersangkutan [Fadilah] bukan pegawai,” katanya.

Polda Sumsel menetapan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan‎ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka Fadilah ‎menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.

‎“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia. ‎‎‎

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update