Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Aturan Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Tabrak UU

Avatarbadge-check


					Pemberian Izin Ormas Mengelola Tambang Cacat undang-Undang (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana) Perbesar

Pemberian Izin Ormas Mengelola Tambang Cacat undang-Undang (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polemik penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara, terus bergulir. Dalam aturan ini, Presiden Joko Widodo mengizinkan Organisasi Masyarakat Keagamaan menggarap tambang.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno kebijakan tersebut adalah bentuk afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi Organisasi Masyarakat Keagamaan. “Ini kebijakan afirmasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan, Ormas Keagamaan untuk memperkuat lini ekonominya,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id di DPR (26/06).

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update