Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

TTI Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 Triliun di Kejagung

Avatarbadge-check


					TII Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 T di Kejagung. Perbesar

TII Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 T di Kejagung.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di Tengah gencarnya Kejaksaan Agung memberantas kasus korupsi, Transparansi Tender Indonesia (TTI) malah menemukan ada kejanggalan dalam proyek pengadaan alat intelijen. Karena itu TTI meminta Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan Mark Up pada pengadaan peralatan Intelijen di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan resminya, Koordinator Transparansi Tender Indonesia Nasruddin Bahar mengatakan ada kejanggalan dalam proyek bernilai Rp5,78 triliun tersebut. “Menduga harga yang ditawarkan pada setiap Paket Pengadaan alat Intelijen yang totalnya mencapai triliun Rupiah,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, (05/12).

Baca juga:
Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 – 2023

Nasruddin mengatakan KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan. “Meskipun peralatan intelijen adalah rahasia negara, tidak mustahil KPK melakukan pendalaman. Darimana asal barang dan siapa perusahaan yang ditujuk. Kesemuanya itu merupakan wewenang KPK untuk membukanya,” katanya.

Berdasarkan temuan Nasruddin, banyak judul pengadaan barang yang mirip dan hampir sama fungsinya. Di samping itu, Nasruddin menduga, dalam memilih dan menunjuk calon penyedia tidak transparans.

“Dimana ada pekerjaan yang ditender, ada yang ditunjuk langsung. Dalam penelusaran kami terdapat harga penawaran yang tidak wajar seperti harga tender Rp.300 Milyar dimenangkan oleh Perusahaan yang menawarkan Rp.300 Milyar kurang Rp 20 Juta begitu seterusnya,” katanya.

Dia menduga, pemenang tender sudah diatur sehingga tidak terjadi persaingan sehat. “Pengadaan alat dan peralatan intelijen sangat rawan dikorupsi karena pengadaannya tidak dibuka ke publik dengan alasan rahasia negara,” ujarnya.

Nasruddin juga meminta Komisi III DPR RI agar melakukan supervisi dengan meminta harga pembanding dariproduk lain dengan fungsi yang sama. “Tidak ada alasan Pihak Kejaksaan Agung tidak memberikan data karena Anggaran yang diusulkan sepengetahuan DPR RI dalam hal ini Badan Anggaran,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum