Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

TNI & Polri Selamatkan Bocah yang Disandera di Pos Polisi Pejaten

Avatarbadge-check


					Pelaku menyandera korban anak 4 tahun di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan. Perbesar

Pelaku menyandera korban anak 4 tahun di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan.

Jakarta, Indonesiawatch.id – TNI dan Polri berhasil menyelamatkan seorang anak (4 tahun) dari penculikan seorang laki-laki paru bayah. Pelaku menyandera korban di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan selama lebih dari 1 jam.

Pelaku mengancam pihak kepolisian dengan menondongkan pisau ke leher korban. Pelaku meminta agar disediakan mobil.

Lalu seorang TNI, Serda Wahyu sempat melakukan negosiasi dengan pelaku. Pelaku lalu keluar dari pos dan membawa korban ke dalam mobil yang diminta pelaku.

Setelah pelaku masuk mobil, seorang aparat kepolisian dengan sigap mengambil pisau yang digunakan pelaku. Seketika pelaku pun langsung diamankan.

Menurut AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, awalnya pelaku minta izin orangtuanya untuk membawa korban untuk jalan-jalan.

“Rupanya pelaku sudah mengkonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu. Dia mengaku sudah 4 hari mengkonsumsi sabu-sabu dan berada dalam kondisi halunisasi,” ujarnya (28/10).

Nurma mengatakan setelah korban berhasil diselamatkan, pihak kepolisian langsung membawa korban ke Rumah Sakit JMC mampang, untuk memastikan kesehatan korban.

Sementara itu pelaku diamankan dan setelah melakukan pemeriksaan, Polres Jaksel melimpahkan pelaku ke Polres Jakarta timur.

“Pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban. Pelaku dibawa dari Jakarta Timur, dilimpahkan ke Polres Jaktim,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum