Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Analisis

Transparansi Jamintel Kejagung Diuji Dalam Dugaan Kasus Mark Up Pengadaan Alat Intelijen

Avatarbadge-check


					Jamintel Kejagung Reda Manthovani Perbesar

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Jakarta, Indonesiawatch.id – Terkait maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan mark up, pengadaan material khusus intelijen di Kejagung dengan nilai proyek Rp5,78 Triliun, ketika Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung Reda Manthovani, diminta tanggapannya oleh awak media Indonesiawatch.id, hanya menjawab “silahkan ke Kapuspen ya”.

Nampaknya Jamintel Reda Manthovani menerapkan standar ganda, ketika lelang pengadaan material khusus intelijen, meminta perlakuan khusus dengan alasan, menyangkut perangkat intelijen berklasifikasi rahasia.

Baca juga:
TTI Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 Triliun di Kejagung

Tapi ketika diminta tanggapannya, Jamintel selaku pembina intelijen di Kejagung dan memiliki otoritas atas seluruh material khusus intelijen, justru menyerahkan kepada Kapuspen untuk memberikan tanggapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, menanggapi soal pemberitaan dugaan markup pengadaan material khusus intelijen di Kejagung, bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur.

Harli menambahkan bahwa proses pengadaan barang yang dilaksanakan di Kejagung, telah ditinjau oleh wakil ketua komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni, hal ini merupakan bukti akuntabilitas dan pengawasan proses pengadaan material khusus intelijen di Kejagung.

Tanggapan Kapuspen Harli Siregar di atas, justru semakin memperkuat kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dalam lelang pengadaan matsus intel. DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA.

Namun demikian, kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah kewenangan BPK sesuai amanat UUD 1945. Kemudian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Oleh sebab itu kunjungan dan statement komisi III DPR ahmad Sahroni, saat meninjau lelang pengadaan matsus intel di Kejagung, adalah statement politik, tidak bisa disejajarkan dengan statement auditor negara (BPK) maupun statement penegak hukum (KPK) yang memiliki legitimasi dihadapan hukum.

Di saat jajaran Kejagung sedang berbenah, demi memenuhi harapan rakyat Indonesia, Kejagung menjadi penjuru dibidang penegakan hukum, seyogyanya Jamintel Reda Manthovani bersikap kesatria dan bertanggung jawab untuk mengungkap tabir kecurigaan atas lelang pengadaan matsus intel, dengan nilai fantastic Rp 5, 78 Triliun.

Mungkin Badan Intelijen Negara sebagai punggawa intel di negeri ini, belum pernah membeli matsus intel sebesar Rp5,78 Triliun, dalam satu tahun anggaran.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum