Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Analisis

Transparansi Jamintel Kejagung Diuji Dalam Dugaan Kasus Mark Up Pengadaan Alat Intelijen

Avatarbadge-check


					Jamintel Kejagung Reda Manthovani Perbesar

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Jakarta, Indonesiawatch.id – Terkait maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan mark up, pengadaan material khusus intelijen di Kejagung dengan nilai proyek Rp5,78 Triliun, ketika Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung Reda Manthovani, diminta tanggapannya oleh awak media Indonesiawatch.id, hanya menjawab “silahkan ke Kapuspen ya”.

Nampaknya Jamintel Reda Manthovani menerapkan standar ganda, ketika lelang pengadaan material khusus intelijen, meminta perlakuan khusus dengan alasan, menyangkut perangkat intelijen berklasifikasi rahasia.

Baca juga:
TTI Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 Triliun di Kejagung

Tapi ketika diminta tanggapannya, Jamintel selaku pembina intelijen di Kejagung dan memiliki otoritas atas seluruh material khusus intelijen, justru menyerahkan kepada Kapuspen untuk memberikan tanggapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, menanggapi soal pemberitaan dugaan markup pengadaan material khusus intelijen di Kejagung, bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur.

Harli menambahkan bahwa proses pengadaan barang yang dilaksanakan di Kejagung, telah ditinjau oleh wakil ketua komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni, hal ini merupakan bukti akuntabilitas dan pengawasan proses pengadaan material khusus intelijen di Kejagung.

Tanggapan Kapuspen Harli Siregar di atas, justru semakin memperkuat kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dalam lelang pengadaan matsus intel. DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA.

Namun demikian, kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah kewenangan BPK sesuai amanat UUD 1945. Kemudian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Oleh sebab itu kunjungan dan statement komisi III DPR ahmad Sahroni, saat meninjau lelang pengadaan matsus intel di Kejagung, adalah statement politik, tidak bisa disejajarkan dengan statement auditor negara (BPK) maupun statement penegak hukum (KPK) yang memiliki legitimasi dihadapan hukum.

Di saat jajaran Kejagung sedang berbenah, demi memenuhi harapan rakyat Indonesia, Kejagung menjadi penjuru dibidang penegakan hukum, seyogyanya Jamintel Reda Manthovani bersikap kesatria dan bertanggung jawab untuk mengungkap tabir kecurigaan atas lelang pengadaan matsus intel, dengan nilai fantastic Rp 5, 78 Triliun.

Mungkin Badan Intelijen Negara sebagai punggawa intel di negeri ini, belum pernah membeli matsus intel sebesar Rp5,78 Triliun, dalam satu tahun anggaran.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum