Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

TTI Endus Dugaan Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog Berkedok Pokir Dewan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menilai ada indikasi kuat praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui skema e-Katalog. Menurutnya, mekanisme yang seharusnya terbuka kini justru semakin tertutup dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Proses tender yang semula transparan kini bergeser. Dengan metode e-Katalog, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses pekerjaan. Ini membuka ruang konspirasi dalam penunjukan rekanan,” ujar Nasruddin dikutip dari JPNN (23/6).

Ia menyoroti fenomena Pokir Dewan yang disebut-sebut menjadi dasar legalitas proyek. Menurutnya hal itu bertentangan dengan prinsip pengadaan yang bersih. “Pokir Dewan seharusnya hanya sebatas usulan, bukan menjadi alat untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek,” tegasnya.

Nasruddin mencontohkan pengadaan pada Dinas Pendidikan Aceh yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui e-Katalog dan diklaim sebagai bagian dari Pokir Dewan.

“Ini bukan lagi sekadar usulan, tapi sudah menjadi konspirasi antara oknum anggota dewan dengan pejabat SKPA. Semua paket sudah diatur oleh koordinator-koordinator tertentu. Hanya rekanan yang ditunjuk oleh anggota dewan yang bisa memenangkan proyek,” ujarnya.

TTI mendesak aparat penegak hukum, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi untuk turun tangan dan menindaklanjuti dugaan ini secara serius. Selain itu, Nasruddin meminta Gubernur Aceh membentuk Satgas Anti Korupsi yang memiliki kewenangan pengawasan berbasis Pergub.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas. Jangan biarkan ruang pengadaan menjadi milik kelompok tertentu. Ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang diinstruksikan Presiden Prabowo,” tutup Nasruddin.

[Red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum