Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Hukum

Uang Rp2,5 Miliar Dikembalikan ke WN Malaysia, IPW: Polri Tak Serius ‎Tindak Ulah Anggotanya di DWP

Avatarbadge-check


					Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Indonesia Police Awatch (IPW) menilai rencana pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban pemersan menunjukkan bahwa Polri tak akan menjerat para oknum dengan hukum pidana.

‎“Institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Sugeng Teguh Santoso, Senin, (6/1).

Baca juga:
Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP

‎Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundamgan dan menurut hukum maka uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

“Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

Penegak hukum tahu, bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sugeng menyampaikan, hakim akan memutuskan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.

Sugeng menegaskan, kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum.

“Tentunya ini tanda tanya bagi masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot,” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di Reserse Narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri.

“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)
Populer Berita Daerah