Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Edukasi

UI Tanggapi Keberatan Jatam Dicatut dalam Disertasi Bahlil

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Kampus UI (Doc. Kompas) Perbesar

Ilustrasi Kampus UI (Doc. Kompas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Universitas Indonesia (UI) turut menanggapi pernyataan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang mengajukan keberatan kepada mereka atas pencatutan nama organisasinya dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Diketahui, Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dalam program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global UI pada 16 Oktober 2024. Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat dengan pujian cumlaude.

Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Belakangan, Koordinator Jatam Melky Nahar Membeberkan bahwa lembaganya dicatut dalam disertasi doktoral Bahlil.

Seingatnya, Jatam hanya memberikan persetujuan untuk diwawancarai oleh seseorang bernama Ismi Azkya yang berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) pada 28 Agustus 2024 lalu. Ismi kala itu memperkenalkan diri ke Jatam sedang mengerjakan penelitian untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain.

Baca juga: Jatam Protes! Dicatut jadi Narasumber Disertasi Bahlil

Kepala Kantor Informasi Publik dan Humas UI Amelita Lusia menyatakan, pihaknya sudah menerima surat protes yang disampaikan oleh Jatam. Di mana Jatam menolak dimasukkan jadi informan utama di dalam disertasi Bahlil.

Amelita menekankan bahwa proses disertasi tersebut masih dapat direvisi. “Perlu kami informasikan bahwa setelah sidang ujian terbuka maka tahap selanjutnya yang dijalani Pak Bahlil adalah revisi naskah disertasi sesuai masukan dalam sidang tersebut,” ujar Amelita Lusia dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024.

Menurutnya, masukan yang disampaikan Jatam layak menjadi perhatian terutama bagi pihak atau mahasiswa yang mengerjakan disertasi. “Apabila ada masukan seperti ini, tentu akan menjadi perhatian dan dilakukan perbaikan sebagaimana harusnya,” kata Amelita

Dirinya belum mengkonfirmasi apakah UI akan berkirim surat secara resmi kepada Bahlil mengenai keberatan yang disampaikan Jatam agar menjadi atensi dalam proses revisi disertasi tersebut.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pihak UI pada Kamis, 7 November 2024. Menurutnya, Jatam tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bahlil untuk menjadi informan utama dalam disertasi yang disusunnya dalam rangka menyelesaikan program studi doktor di UI.

“Iya betul, kami kirim kemarin ke UI. Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut,” kata Melky.

Melky menegaskan ketika Ismi Azkya mengajukan penelitian hingga proses wawancara, Jatam tidak diberikan informasi yang memadai bahwa wawancara tersebut adalah bagian proses penyelesaian disertasi Bahlil.

“Kami tidak diberi informasi yang layak dan memadai bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian bagi disertasi Bahlil Lahadalia,” Melky menjelaskan.

Selain itu, Ismi juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penelitiannya, hingga akhirnya terungkap bahwa nama Jatam dijadikan informasi utama dalam disertasi Bahlil.

“Surat penolakan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Kami menuntut nama Jatam beserta seluruh informasi yang telah diberikan untuk dihapus dari disertasi tersebut,” kata Melky.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum