Bahkan sampai Jumat (9/8/2024), nama Dokter M masih tercantum sebagai penangungjawab laboratorium. “Atas kondisi ini, kami minta atensi kepada pihak terkait agar menelisik apa motif di balik ini semua,” pungkas Hengki.
Atas kejanggalan tersebut, Hengki mengatakan CERI telah melayangkan konfirmasi dan permohonan informasi kepada Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dr Andika Sp PD. Namun hingga Rilis Media ini disiarkan, Andika masih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.
“Kami juga mengirimkan tembusan surat konfirmasi ke Direktur RSUD Muda Sedia itu ke Pj Bupati Aceh Tamiang, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Hengki.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dr Mustakim M Kes yang juga dikirimkan surat konfirmasi dan permohonan informasi dari CERI, sempat memberikan respon.
“Terima kasih atas surat yang sudah ditujukan ke Direktur RSUD Muda Sedia. Nanti akan saya koordinasi dahulu sehubungan surat ini ya,” ungkap Mustakim singkat.
[red]







