Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Wantimpres Menjadi DPA, Kursi bagi Mantan Presiden?

Avatarbadge-check


					Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (Doc. DPR RI) Perbesar

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (Doc. DPR RI)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah diputuskan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada 9 Juli 2024.

Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi Wantimpres tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020-2024. Ada sejumlah poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres. Di antaranya nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA, dan anggota DPA akan berstatus pejabat negara.

Untuk diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah dilakukannya amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai dampak berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dewan pertimbangan itu dikenal sebagai Wantimpres.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. “Darimana berasal (usulan revisi RUU Wantimpres), ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA akan disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden.

Politikus Gerindra itu menambahkan, revisi UU Wantimpres juga menyangkut soal kelembagaan. Menurunya, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.

Sejumlah kalangan menilai pembentukan DPA adalah untuk mengakomodasi gagasan pembentukan Presidential Club ala Prabowo yang berisi para mantan presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, termasuk Joko Widodo (Jokowi).

Kabar teranyar, Jokowi didorong menjadi Ketua DPA di masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo. Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait mengungkapkan Jokowi punya kapasitas yang mumpuni untuk memimpin lembaga tinggi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

“Saya harapkan pak Jokowi menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung ke depan. Karena beliau punya pengalaman menjadi wali kota, gubernur hingga presiden,” kata Maruara dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Merdeka pada 10 Juli 2024.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah menilai DPA dapat diisi oleh mantan presiden termasuk Jokowi. “Saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi, ada beliau former president itu Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Luluk, DPA diisi oleh tokoh ormas, profesional, atau keluarga mantan presiden. “Ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain. Intinya, termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang itu bisa ada di Dewan Pertimbangan Agung,” sambungnya.

Dikonfirmasi awak media, Jokowi memastikan dirinya akan pulang ke kampung halamannya Solo, Jawa Tengah setelah ia tidak lagi menjabat sebagai presiden. “Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah (pulang ke Solo),” kata Jokowi saat memberikan keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 16 Juli 2024.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menyatakan, salah satu sisi positif dari revisi Undang-Undang Wantimpres atau RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah penambahan anggota.

“Dengan Dewan Pertimbangan Agung yang jumlahnya lebih banyak, akan lebih banyak juga mendapatkan masukan-masukan. Mungkin itu salah satu cara untuk bisa memberi bobot kepada lembaga penasihat pertimbangan presiden ini menjadi DPA. Lebih banyak orangnya,” kata Agung Laksono dilansir dari Antara.

Politisi senior Golkar itu menyebut sisi positif RUU DPA adalah dapat memberikan kesan lembaga tersebut sebagai lembaga yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Meskipun, posisi DPA dengan lembaga lainnya adalah sama, yakni di bawah presiden.

“Karena itu hak presiden dengan parlemen untuk menetapkan dan melakukan perubahan undang-undang, bukan Undang-Undang Dasar, tetapi undang-undang yang cukup di tingkat sidang paripurna DPR, lalu disahkan ke presiden, seperti itu,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan pembahasan RUU DPA nantinya tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat. “Saya kira negara juga, pemerintah, dan DPR juga akan tetap memberikan penjelasan dan edukasi tentang posisi bahwa lembaga tinggi negara ada, dan lembaga negara ada,” kata Agung.

“Jadi, dia (DPA) sama seperti KPU, KPK, itu kan lembaga-lembaga negara, seperti itu saya kira perlu diketahui dan saya berharap dengan bertambah banyaknya anggota akan lebih punya kemampuan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden,” ucapnya.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba