Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, ibarat mengejar maling di kampung maling. Membuat aparat penegak hukum, dituntut bekerja ekstra, karena tidak hanya mengejar sang maling, tetapi harus berhadapan dengan praktik obstruction of justice.
Banyak kalangan terlibat mempengaruhi opini hukum untuk melepaskan sang maling dari jeratan hukum. Kasus mega korupsi Pertamina yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto, putra sang God Father Gassoline, adalah episode teranyar dari sinetron pemberantasan korupsi, dengan judul “Selamatkan Kerry”.
Menjelang sidang pembacaan tuntutan hukum terhadap Kerry Adrianto, telah terjadi secara masif framing yang dipandang sebagai strategi menghalang-halangi jalannya proses hukum. Berkembang narasi keterlibatan Kerry melalui perusahaannya, seperti PT Orbit Terminal Merak (OTM), adalah hubungan bisnis antar perusahaan (Business to Business) yang sah.
Mereka berargumen bahwa kerja sama tersebut terbatas pada penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Menyerang aspek teknis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diklaim dakwaan bersifat kabur (obscuur libel) karena adanya perbedaan tempus delicti (waktu kejadian) antara surat penetapan tersangka dengan surat dakwaan.
Bahkan Rhenald kasali dalam kapasitas sebagai saksi ahli menyatakan, kekhawatirannya bahwa kasus ini akan membuat pengusaha muda takut berbisnis atau bekerja sama dengan BUMN karena adanya risiko pidana pada keputusan bisnis yang wajar.
Persidangan kasus Kerry Adrianto, patut dicurigai dan membutuhkan pengawasan publik, agar koruptor tidak seenaknya bisa gunakan uang haram, untuk membangun opini menyesatkan. Amat kasat mata, ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan yang dapat dijadikan bukti untuk mematahkan argument, bahwa kerja sama tersebut terbatas pada penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Mengamati proses sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Kerry, sesungguhnya mengungkap sepak terjang mafia migas di pertamina.
Merujuk pada pengakuan di persidangan Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina, dalam sidang kasus korupsi Kerry, menjadi kunci untuk membuka kotak pandora. “Kebusukan bisnis Kerry” yang mengeksploitasi relasi kekuasaan untuk menekan Pertamina.
Karen memberikan kesaksian bahwa, saat menghadiri resepsi pernikahan seorang pejabat di Hotel Darmawangsa, telah didatangi Kerry untuk memperkenalkan diri sebagai anak Riza Chalid. Masih di acara resepsi pernikahan tersebut, karen dihampiri oleh dua orang pejabat negara dan duduk dalam satu meja.
Kedua pejabat negara tersebut meminta Karen memfasilitasi dan membantu bisnis Riza Chalid dan anaknya, khususnya untuk terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak.
Pertemuan Karen dengan Kerry, kemudian disusul dengan 2 orang pejabat negara belakangan diketahui bernama Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Radjasa. Patut diduga ini bagian dari skenario Kerry untuk menekan Karen.
Modus intimidasi halus dengan menggunakan pejabat negara, untuk dapat menguasai bisnis tertentu, adalah salah satu praktik organisasi mafia. Dihadapkan pada fakta di atas, sangat naif jika seorang profesor Kasali dalam kapasitas sebagai saksi ahli, memberikan keterangan tendensius “ menimbulkan kecemasan pengusaha muda takut berbisnis atau bekerja sama dengan BUMN karena adanya risiko pidana pada keputusan bisnis yang wajar”.
Apakah mengeksploitasi relasi kekuasaan yang dilakukan Kerry, untuk mendapat fasilitas bisnis di pertamina, dapat dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang wajar. Bercermin dari kasus korupsi Kerry, tidak saja terkait soal kerugian negara, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah terkikisnya etika moral dan hukum, untuk menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kita harus berani jujur untuk memandang kasus Kerry, sebagai pelajaran berharga bagi pengusaha muda, agar menjauhkan cara-cara tidak elok dalam berbisnis, karena kesuksesan yang bermartabat, hanya dapat diraih oleh kerja keras, bukan dengan mendompleng sukses orang tua.
Kuatnya indikasi terjadinya peradilan sesat dalam kasus korupsi Kerry, perlu keterlibatan publik untuk melakukan pengawasan, sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis











